Konten dari Pengguna

Cara Login SiHarka untuk Mengisi LHKASN dan LHKPN

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SiHarka adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui jumlah kekayaan yang dimiliki oleh ASN. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
SiHarka adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui jumlah kekayaan yang dimiliki oleh ASN. Foto: Pexels.com

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia perlu mengetahui cara login SiHarka. Dengan begitu, ASN dapat mengisi LHKASN dan LHKPN.

SiHarka adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui jumlah kekayaan yang dimiliki oleh ASN. Sistem ini memungkinkan setiap ASN untuk mengakses berbagai fitur yang tersedia di SiHarka seperti LHKASN dan pengisian LHKPN.

LHKASN adalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, sedangkan LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Kedua laporan ini wajib diisi oleh ASN dan penyelenggara negara sebagai upaya pencegahan korupsi.

Lalu, bagaimana cara login SiHarka? Untuk mengetahuinya, simak panduan mengenai tata cara login SiHarka di bawah ini.

Cara Login SiHarka

Ilustrasi cara login SiHarka. Foto: Pexels.com

Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berikut tata cara login SiHarka:

  • Buka aplikasi browser pada perangkat

  • Akses sistem ini melalui situs siharka.menpan.go.id

  • Masukkan NIP dan password yang telah diberikan

  • Masukan kode Captcha yang diminta oleh sistem

  • Klik opsi "Login" untuk mengakses SiHarka

  • Jika lupa kata sandi yang dimiliki, silakan klik tombol "Lupa Password"

  • Setelah berhasil login, pengguna bisa mengakses berbagai fitur yang ingin digunakan

Baca Juga: Cara Buat Akun Non-ASN dan Dokumen Penting untuk Persyaratannya

Cara Mengganti Password SiHarka

Ilustrasi cara ganti password SiHarka. Foto: Pexels.com

Setiap pegawai ASN akan menerima NIP dan password untuk mengakes SiHarka dari pihak inspektorat di instansi pemerintah. Untuk menjaga keamanan dan privasi, disarankan agar pegawai melakukan penggantian password yang diberikan dengan yang baru.

Mengutip laman resmi Pemerintah Kota Pasuruan, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Login ke akun SiHarka menggunakan data yang telah diberikan.

  • Lengkapi informasi pada halaman data pribadi. Informasi yang dimasukkan meliputi nama lengkap, gelar, alamat, hingga nomor telepon.

  • Setelah data pribadi terisi, pengguna dapat mengganti password dengan memasukkan password baru pada kolom "Password baru".

  • Konfirmasi kata sandi baru pada kolom "Konfirmasi password baru". Pastikan password yang baru memenuhi kriteria keamanan yang dianjurkan.

  • Setelah melakukan penggantian password, klik tombol "Submit" untuk menyimpan perubahan. Pastikan semua data yang dimasukkan telah benar dan sesuai.

Baca Juga: Cara Cek Data Non ASN di BKN dan Tata Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN

Fungsi Aplikasi SiHarka

ASN wajib melaporkan harta kekayaannya melalui sistem di SiHarka. Foto: Pexels.com

Siharka merupakan aplikasi yang memungkinkan setiap ASN di Indonesia untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. ASN wajib melaporkan harta kekayaannya melalui sistem ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik.

Berikut beberapa fungsi penting dari aplikasi SiHarka:

  • Mempermudah pengngisian LHKASN, yakni laporan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh ASN.

  • Memungkinkan ASN untuk mengirimkan laporan harta kekayaan melalui aplikasi online.

  • Memastikan transparansi dalam pelaporan harta kekayaan ASN, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaporan.

  • Mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pelaporan harta kekayaan ASN.

(SAI)