Konten dari Pengguna

Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan yang Benar Sesuai Aturan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock

Sebagai rukun Islam yang kelima, puasa Ramadhan menjadi suatu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan seluruh umat Muslim. Namun, Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak dapat menjalankan puasa, boleh menggantinya dengan membayar fidyah.

Kewajiban membayar fidyah tersebut diterangkan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَ‌ؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Mengutip dari buku Qadha dan Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah, Lc, kriteria orang yang wajib dan diperbolehkan membayar fidyah adalah:

  • Orang tua lanjut usia

  • Orang sakit parah yang susah sembuh

  • Wanita hamil dan/atau menyusui

  • Meninggal dan berhutang puasa

  • Menunda qadha ke Ramadhan berikutnya

Lantas, bagaimana cara membayar fidyah untuk kategori orang-orang tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut.

Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock

Cara Membayar Fidyah

Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Bayaran fidyah ini dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni:

  • Berupa Makanan Pokok

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, sekitar 0,75 kg atau seukuran setangkup telapak tangan.

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayar itu sebesar 2 mud atau setara ½ sha’ gandum, sekitar 1,5 kg. Namun, aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Bagi ibu hamil bisa membayarnya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, tidak puasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 takar, masing-masing 1,5 kg.

Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja tanpa mengurangi jumlah fidyahnya. Misalnya membayar kepada 2 orang, berarti masing-masing mendapatkan 15 takar.

  • Berupa Uang

Sementara itu, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Namun, tetap sesuai dengan takaran yang berlaku sebagaimana 1,5 kg makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi rupiah.

Caranya adalah dengan memberikan uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, dan selanjutnya mengikuti kelipatan puasanya.

(ADS)