Cara Membuat SKP 2025 di e-Kinerja BKN dengan Mudah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di e-Kinerja BKN perlu dipahami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap instansi. Pasalnya, mereka wajib melaporkan kinerja tahunannya yang dilaksanakan dalam periode tertentu.
SKP berfungsi sebagai alat bagi ASN untuk mengevaluasi kinerja secara daring menggunakan aplikasi e-Kinerja. Menurut Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023, aplikasi tersebut dapat membantu ASN mengatur serta mengevaluasi cara kerjanya agar lebih efisien.
Bonusnya, aplikasi e-Kinerja juga memungkinkan ASN menilai kinerja secara lebih transparan dan terstruktur. Bagi yang ingin menyusun pelaporan SKP tahun 2025, berikut panduan membuat SKP melalui aplikasi e-Kinerja selengkapnya yang bisa Anda simak.
Cara Membuat SKP 2025
Berdasarkan Modul Panduan Penyusunan dan Evaluasi SKP JPT dan Pimpinan Unit Mandiri PermenPan RB No. 6 Tahun 2022, SKP merupakan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai setiap tahunnya. Untuk membuat SKP, ASN perlu menyusun rencana kerja yang jelas sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Dikutip dari unggahan YouTube berjudul “Cara Membuat SKP 2025 di e-Kinerja BKN atau RK (Rencana Hasil Kerja) Guru Tahun 2025” oleh Rusdi Amawang Ry, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKP 2025:
1. Akses Aplikasi e-Kinerja BKN
Buka situs kinerja.bkn.go.id, lalu login menggunakan NIP dan password yang terdaftar di MySAPK BKN.
2. Cek dan Perbarui Data Diri
Pastikan data diri yang tertera sudah benar untuk menghindari kesalahan saat pengisian SKP.
3. Buka Menu SKP
Pilih menu SKP, lalu klik "Tambah SKP".
Isikan tanggal awalnya dengan 1 Januari 2025 dan tanggal akhirnya 31 Desember 2024, lalu klik "OK".
Selanjutnya, pilih detail SKP, klik "Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK)".
Isi RHK dan tambahkan indikator, kemudian klik "Ajukan SKP". Tunggu persetujuan dari atasan atau kepala terkait.
4. Isi Rencana Kerja Tahunan (RKT)
Tentukan target yang ingin dicapai selama 2025 dan pastikan target tersebut sesuai prinsip SMART (Spesifik, Terukur, Dapat dicapai, Relevan, Berbatas waktu).
Masukkan indikator kinerja yang akan digunakan untuk mengukur pencapaian target, seperti kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya.
Unggah dokumen atau bukti pendukung terkait dengan target yang telah ditentukan.
5. Evaluasi Pencapaian
Lakukan evaluasi terhadap realisasi pencapaian target yang telah ditetapkan. Lalu, pastikan penilaiannya akurat.
6. Kirim SKP untuk Persetujuan
Setelah semua target dan penilaian selesai, kirim SKP untuk persetujuan atasan. Pastikan semua data dan bukti pendukung sudah lengkap dan benar sebelum pengiriman.
Cara Cetak SKP 2025
Setelah selesai membuat SKP, tahapan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mencetak SKP. Pencetakan ini diperlukan guna mengetahui target kinerja yang dibutuhkan pegawai.
Berdasarkan unggahan YouTube berjudul “Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN” pada laman BKPSDM Lebak, berikut tata cara cetak SKP 2025 yang perlu Anda pahami:
Kunjungi portal e-Kinerja BKN di https://kinerja.bkn.go.id/login dan masuk dengan akun terdaftar.
Pilih menu SKP, lalu klik menu "Sasaran Kinerja Pegawai."
Klik "Buat SKP Baru" untuk mulai menyusun SKP.
Lengkapi data pribadi dan jabatan, lalu tentukan target kinerja.
Periksa data yang telah diisi dan klik "Simpan Data."
Pilih opsi "Cetak SKP" untuk mengunduh SKP dalam format PDF.
Setelah itu, dokumen PDF dapat langsung dicetak.
Baca juga: Tata Cara Sinkron PMM ke e-Kinerja untuk Guru dan
(RK)
