Konten dari Pengguna

Cara Mencetak Sertifikat PPPK 2023 secara Online

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mencetak sertifikat PPPK. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mencetak sertifikat PPPK. Foto: Unsplash

Cara mencetak sertifikat PPPK 2023 sangat mudah dilakukan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyediakan website khusus supaya peserta CPNS dan PPPK dapat mencetak sertifikat dengan cepat setelah SKD.

Sertifikat SKD adalah sertifikat hasil dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta yang telah mengikuti tes SKD dalam proses seleksi CPNS dan PPPK. Sertifikat SKD ini diterbitkan oleh BKN secara resmi, mencakup nilai SKD yang telah didapat oleh pelamar.

Sertifikat hanya didapatkan bagi pelamar yang sudah mengikuti tes SKD, baik yang lolos ke tahap selanjutnya maupun tidak. Jika pelamar tidak hadir dalam jadwal tes SKD, maka tidak bisa mendapatkan sertifikat.

Cara Mencetak Sertifikat PPPK 2023

Ilustrasi cara mencetak sertifikat PPPK. Foto: Unsplash

SKD adalah seleksi tes yang terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Ketiganya telah dilaksanakan pada 9-18 November 2023 di lokasi yang dipilih oleh pelamar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengumuman hasil SKD dilakukan pada 20-22 November 2023. Saat ini, instansi terpantau sudah mengumumkan hasilnya melalui laman web masing-masing.

Pelamar PPPK yang dinyatakan lolos SKD, tidak lolos SKD, atau tidak lolos nilai ambang batas, semuanya bisa mengunduh sertifikat SKD. Dikutip dari laman BKN, di bawah ini cara mencetak sertifikat PPPK 2023:

  1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/. Laman ini adalah laman terpusat yang khusus digunakan untuk mencetak sertifikat bagi peserta yang sudah melaksanakan SKD.

  2. Masukkan NIK dan 16 digit nomor peserta yang tertera di kartu ujian. Kartu ini bisa diunduh melalui laman SSCASN.

  3. Pilih tipe seleksi, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

  4. Pilih Unduh

  5. File sertifikat akan terunduh secara otomatis dengan format .jpg

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023 Secara Lengkap

Keterangan pada Hasil SKD

Ilustrasi cara mencetak sertifikat PPPK. Foto: Unsplash

Selain mengunduh sertifikat, pelamar juga harus mencermati pengumuman kelulusan SKD yang diumumkan oleh instansi.

Terdapat empat keterangan hasil SKDCPNS dan PPPK, yaitu P/L, P, TL, dan TH. Masing-masing memiliki makna tersendiri sebagai berikut:

  • P/L: Passed/Lolos. Nilai SKD pelamar melebihi passing grade atau nilai ambang batas. Selain itu, peserta juga menempati peringkat teratas dan dinyatakan lolos ke tahap SKB.

  • P: Passed. Nilai SKD pelamar melebihi passing grade atau nilai ambang batas. Namun, pelamar tidak lolos ke tahap SKB, karena kuota kelolosan sudah penuh oleh pelamar dengan nilai yang lebih tinggi.

  • TL: Tidak Lolos. Nilai SKD pelamar tidak memenuhi passing grade atau nilai ambang batas, dan pelamar tidak lolos ke tahap SKB.

  • TH: Tidak Hadir. Pelamar tidak hadir pada sesi SKD, dinyatakan gugur, dan tidak mendapatkan sertifikat SKD.

Pelamar dengan keterangan P/L, P, dan TL bisa mengunduh sertifikat CPNS dan PPPK. Namun, peserta TH tidak akan mendapat sertifikat karena tidak mengikuti SKD.

(TAR)

Baca juga: Keterangan TL pada Hasil SKD CPNS 2023