Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Menggantikan Imam yang Batal saat Salat Berjamaah
20 Oktober 2023 18:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagian muslim mungkin masih belum mengetahui cara menggantikan imam yang batal saat salat berjamaah. Jika dalam salat berjamaah tiba-tiba imam mengalami uzur, maka salah seorang makmum perlu menggantikan posisinya.
ADVERTISEMENT
Salat berjamaah adalah salat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang di antaranya bertindak sebagai imam (pemimpin yang harus diikuti) dan yang lain disebut makmum. Keutamaan salat berjamaah dijelaskan dalam hadis berikut:
Artinya: "Salat seseorang bersama dengan seorang lainnya lebih baik daripada salat seorang diri. Salat seseorang bersama dua orang lebih baik daripada salat seorang bersama satu orang. Jika jamaah itu lebih banyak jumlah pesertanya, maka jamaah itu lebih disenangi oleh Allah Ta'ala." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)
Terkadang, dalam salat berjamaah terjadi situasi di mana imam yang memimpin salat terkena uzur sehingga harus meninggalkan posisinya. Dalam situasi seperti ini, ada tata cara yang harus diikuti agar salat berjamaah tetap berjalan lancar. Bagaimana caranya?
ADVERTISEMENT
Cara Menggantikan Imam yang Batal saat Salat Berjamaah
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VII oleh Zainal Muttaqin, berikut adalah tata cara menggantikan imam yang batal saat salat berjamaah.
1. Imam yang Batal Harus Keluar dari Tempat Salat
Saat seorang imam mengalami uzur atau situasi yang memaksa untuk meninggalkan salat, seperti keluar angin dari duburnya atau perlu pergi ke toilet, maka imam harus keluar dari barisan jamaah dan meninggalkan tempat salat.
2. Imam Menunjuk Pengganti
Setelah imam keluar dari tempat salat, langkah berikutnya adalah menunjuk seseorang untuk menggantikan posisinya sebagai imam.
Imam yang batal dapat menunjuk salah seorang makmum yang berada di barisan jamaah, seperti menepuk atau menarik tangan salah seorang makmum untuk maju ke depan. Dalil mengenai masalah ini tercantum dalam hadis berikut:
ADVERTISEMENT
"Amr bin Maimun menceritakan, 'Di pagi peristiwa penusukan itu, aku berdiri (di shaf kedua) dan tidak ada orang, aku mendengar Umar, selain Ibnu Abbas RA.
Ketika beliau bertakbir memulai salat, kemudian saya mendengar beliau mengatakan, 'Ada anjing yang menggigitku.' ketika beliau ditusuk.
Lalu Umar menarik Abdurrahman bin Auf untuk maju dan beliau mengimami para sahabat dengan salat yang ringan.'" (HR. Bukhari dan Ibnu Hibban)
Jika imam yang keluar tidak menunjuk pengganti, maka makmum yang berada di belakang imam harus maju ke depan untuk menggantikan posisi imam.
Pemilihan pengganti imam biasanya didasarkan pada orang yang paling fasih dalam membaca Alquran dan memimpin salat.
3. Pengganti Mengambil Posisi Imam
Setelah pengganti ditunjuk, dia harus segera mengambil posisi imam. Jika imam yang batal ketika salat dalam posisi berdiri, maka imam yang baru ditunjuk bisa langsung melangkah ke depan untuk mengambil posisinya.
ADVERTISEMENT
Namun, jika imam yang batal ketika salat dalam posisi rukuk, sujud, atau duduk, maka imam yang baru ini bertakbir intiqal dan meneruskan gerakan sampai bangkit ke posisi berdiri dengan tetap di shaf pertama (posisi semula).
Setelah berdiri, barulah imam yang baru bisa maju ke depan untuk menempati posisi imam dan menyelesaikan salat. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab fikih Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah berikut:
"Jika ada sebab yang mengharuskan imam diganti dalam posisi rukuk atau sujud, maka imam bisa langsung menunjuk pengganti sebagaimana yang biasa dilakukan dalam posisi berdiri. Kemudian, imam pengganti mengangkat kepalanya dari sujud dengan mengeraskan takbir intiqal.
Sementara imam yang batal, tidak boleh membaca takbir ketika bangkit, agar makmum tidak mengikutinya. Meskipun salat makmum tetap sah jika dia bangkit karena mengikuti takbir imam." (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 3/253)
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai tata cara menggantikan imam yang batal dalam salat dan dalilnya yang bisa dipahami umat muslim.
(SFR)
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.