Cara Mengisi eKinerja 2023 untuk Penyusunan SKP PNS

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengisi ekinerja 2023 penting diketahui pegawai negeri sipil untuk menyusun SKP. Penyusunan SKP diperlukan sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan PNS.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai ASN setiap tahun.
Dikutip dari Buku Panduan Penyusunan & Evaluasi SKP JPT & Pimpinan Unit Kerja Mandiri yang diterbitkan BKN, SKP berisi kegiatan apa saja yang dilakukan, hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan, dan kapan harus selesai.
Pengisian SKP dilakukan melalui aplikasi eKinerja BNK sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab, serta wewenang yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi. Lantas, bagaimana cara mengisi SKP di eKinerja 2023? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Cara Mengisi SKP ekinerja 2023
Aplikasi eKinerja adalah sistem untuk mengelola kinerja pegawai negeri sipil, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga penilaian.
Untuk mengisi SKP, pegawai negeri sipil perlu login ke akun eKinerja BKN dengan mengisi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan password MySAPK. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Cara mengisi SKP sebagai pegawai
Kunjungi laman https://kinerja.bkn.go.id/login.
Pilih menu ‘Daftar SKP’ dan klik ‘Tambah SKP’. Setelah itu, pilih tanggal Periode Awal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan.
Kemudian, pilij Detil SKP untuk masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai.
Klik menu Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK), lalu pilih RHK yang dapat diintervensi.
Pilih Jenis RHK dan isi rencana hasil kerja. Jika sudah lengkap klik OK.
Selanjutnya klik Tambah Indikator kemudian isi indikator SKP. Apabila menyusun SKP menggunakan pendekatan kualitatif, pastikan untuk menulis indikator, target, dan perspektif. Namun jika menyusun SKP menggunakan pendekatan kuantitatif, isi indikatornya saja.
2. Cara mengisi SKP untuk JPT dan pimpinan unit kerja
Pilih menu Tambah SKP pada bagian kanan atas halaman utama setelah Anda login.
Atur periode SKP dengan mengisi tanggal periode awal, periode akhir dan pendekatan. Lalu klik Ok.
Setelah mengatur periode, tampilan akan dialihkan pada halaman Daftar SKP.
Pilih menu Detil SKP pada periode yang telah dibuat. Jika pejabat penilai tidak sesuai, klik tombol muat ulang untuk memperbaikinya.
Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK) untuk menambah rencana hasil kerja. Kemudian pilih Klasifikasi Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja utama atau tambahan, lalu isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan. Kemudian klik Ok.
Selanjutnya, klik Tambah Indikator untuk menambah indikator, target dan perspektif pada rencana hasil kerja yang telah dibuat sebelumnya.
Masukkan indikator, target yang harus dicapai, serta perspektif. Kemudian klik Ok.
Jika ingin menambahkan rencana hasil kerja, ulangi langkah di atas sesuai dengan kebutuhan.
(GLW)
Baca juga: Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil, Untung atau Rugikah Bagi Negara ?
