Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengisi Formulir Akta Kelahiran di Dukcapil
13 November 2023 16:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengisi formulir akta kelahiran perlu diketahui oleh masyarakat, khususnya calon orang tua. Hal ini berguna untuk mendaftarkan kelahiran anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan mendapatkan akta kelahiran.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.
Akta kelahiran dikeluarkan Discukcapil. Untuk itu, orang tua harus segera mendaftarkan kelahiran anak ke Disdukcapil untuk melengkapi pendataan masyarakat di daerah masing-masing.
Mengenal Formulir Akta Kelahiran
Formulir yang digunakan untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran adalah formulir dengan kode F-2.01. Dikutip dari laman Dukcapil Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, fungsi dari formulir F-2.01 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Formulir F-2.01 terdiri dari 4 lembar, yang mencakup data pelapor, data bayi, data ibu, dan data ayah. Formulir ini dapat diambil di Disdukcapil dan diisi untuk mendapatkan akta kelahiran.
Cara Mengisi Formulir Akta Kelahiran
Setelah mendapatkan formulir F-2.01 dari Disdukcapil setempat, orang tua bisa segera mengisinya. Dikutip dari laman Diskukcapil Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, di bawah ini cara mengisi formulir akta kelahiran anak :
1. Data Pelapor
ADVERTISEMENT
2. Data Bayi
ADVERTISEMENT
3. Data Ibu
4. Data Ayah
(TAR)