Konten dari Pengguna

Cara Mengisi Formulir Akta Kelahiran di Dukcapil

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mengisi formukir akta kelahira. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengisi formukir akta kelahira. Foto: Unsplash

Cara mengisi formulir akta kelahiran perlu diketahui oleh masyarakat, khususnya calon orang tua. Hal ini berguna untuk mendaftarkan kelahiran anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan mendapatkan akta kelahiran.

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.

Akta kelahiran dikeluarkan Discukcapil. Untuk itu, orang tua harus segera mendaftarkan kelahiran anak ke Disdukcapil untuk melengkapi pendataan masyarakat di daerah masing-masing.

Mengenal Formulir Akta Kelahiran

Ilustrasi cara mengisi formukir akta kelahira. Foto: Unsplash

Formulir yang digunakan untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran adalah formulir dengan kode F-2.01. Dikutip dari laman Dukcapil Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, fungsi dari formulir F-2.01 adalah sebagai berikut:

  • Permohonan Akta Kelahiran

  • Permohonan Akta Kematian

  • Permohonan Akta Perkawinan Non-Muslim

  • Permohonan Akta Perceraian Non-Muslim

  • Permohonan Penerbitan Kembali Akta-Akta Pencatatan Sipil karena Hilang/Rusak

  • Permohonan Perubahan Akta-Akta Pencatatan Sipil

Formulir F-2.01 terdiri dari 4 lembar, yang mencakup data pelapor, data bayi, data ibu, dan data ayah. Formulir ini dapat diambil di Disdukcapil dan diisi untuk mendapatkan akta kelahiran.

Baca juga: 7 Jenis Dokumen Perjalanan yang Wajib Diketahui Traveler

Cara Mengisi Formulir Akta Kelahiran

Ilustrasi cara mengisi formukir akta kelahira. Foto: Unsplash

Setelah mendapatkan formulir F-2.01 dari Disdukcapil setempat, orang tua bisa segera mengisinya. Dikutip dari laman Diskukcapil Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, di bawah ini cara mengisi formulir akta kelahiran anak:

1. Data Pelapor

  • Nama lengkap, ditulis nama lengkap pelapor

  • NIK, diisi NIK pelapor

  • Umur, ditulis umur pelapor

  • Pekerjaan, ditulis jenis pekerjaan pelapor (Lihat daftar/tabel jenis pekerjaan).

  • Alamat, ditulis alamat lengkap pelapor, termasuk RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi.

  • Hubungan dengan si bayi, ditulis hubungan pelapor dengan si bayi.

2. Data Bayi

  • Pada hari, ditulis hari kelahiran bayi

  • Tanggal, ditulis tanggal, bulan dan tahun kelahiran bayi.

  • Pukul, ditulis waktu kelahiran si bayi. Contoh: 08.12 WIB artinya bayi lahir di wilayah Indonesia bagian barat pada pukul 8 pagi lewat 12 menit.

  • Bertempat di, ditulis tempat kelahiran si bayi (diisi dengan nama Kota atau Kabupaten wilayah tempat kelahiran)

  • Jenis kelahiran, coret yang tidak diperlukan. Misalnya, untuk kelahiran tunggal, maka kata kembar dicoret. Apabila jenis kelahiran kembar, maka kata tunggal dicoret dan diisi kembar berapa.

  • Nama, ditulis nama yang diberikan kepada bayi. Apabila jenis kelahiran kembar, nama-nama bayi dituliskan semua secara berurutan sesuai urutan kelahiran.

  • Jenis kelamin, tulis laki-laki apabila jenis kelamin bayi laki-laki, dan tulis perempuan apabila jenis kelamin bayi perempuan. Apabila jenis kelahiran kembar, tuliskan jenis kelamin masing-masing secara berurutan sesuai urutan penulisan nama.

  • Anak ke, ditulis keterangan anak keberapa bayi dilahirkan (menurut urutan kelahiran satu ayah dan satu ibu).

3. Data Ibu

  • Nama lengkap, ditulis nama lengkap Ibu bayi.

  • NIK, ditulis 16 digit numerik Nomor Induk Kependudukan (NIK) ibu bayi.

  • Tanggal Lahir/Umur, ditulis tanggal, bulan dan tahun kelahiran atau umur Ibu bayi.

  • Kewarganegaraan, ditulis kewarganegaraan Ibu bayi.

  • Pekerjaan, ditulis jenis pekerjaan Ibu bayi (Lihat daftar/tabel jenis pekerjaan).

  • Alamat, ditulis alamat lengkap Ibu.

4. Data Ayah

  • Nama lengkap, ditulis nama lengkap ayah bayi.

  • NIK, ditulis 16 digit numerik Nomor Induk Kependudukan (NIK) ayah bayi.

  • Tanggal Lahir/Umur, ditulis tanggal, bulan dan tahun kelahiran atau umur ayah si bayi.

  • Kewarganegaraan, ditulis kewarganegaraan ayah si bayi.

  • Pekerjaan, ditulis jenis pekerjaan ayah si bayi. (Lihat daftar/tabel jenis pekerjaan).

  • Alamat, ditulis alamat lengkap Ayah.

(TAR)

Baca juga: Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk Klaim Jaminan Pensiun