Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Ikuti Langkanya
21 Desember 2023 18:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah? Caranya perlu dilakukan dengan seksama. Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan yang sah atas tanah.
ADVERTISEMENT
Jika sertifikat tanah hilang, mengurus sertifikat pengganti diperlukan untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah.
Proses penggantian sertifikat melibatkan langkah-langkah seperti membuat surat kehilangan, mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengambilan sumpah pemilik sertifikat, dan penerbitan sertifikat pengganti. Langkah-langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai cara mengurus akta tanah yang hilang. Simak penjelasannya di bawah ini.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Sebelum mengurus sertifikat tanah yang hilang, ada beberapa syarat-syarat umum untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Selain persyaratan di atas, Anda juga perlu membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan mengisi formulir permohonan yang diperlukan.
Proses penggantian sertifikat tanah yang hilang juga melibatkan pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan
Perlu dicatat bahwa biaya dan jangka waktu pengurusan sertifikat tanah yang hilang dapat berbeda-beda sesuai kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Mengutip dari laman Badan Hukum Universitas Parahyangan, berikut adalah tata cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:
1. Laporan Kehilangan ke Kepolisian
Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan sertifikat tanah melalui pelaporan ke kepolisian setempat. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi bukti formal kehilangan.
ADVERTISEMENT
2. Permohonan Sertifikat Pengganti
Setelah mendapatkan BAP, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam pengajuan ini, pemohon diharuskan melampirkan:
3. Proses Verifikasi
Setelah pengajuan, kantor BPN akan melakukan proses verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan informasi yang diajukan. Tahap ini melibatkan pemeriksaan secara teliti terhadap dokumen yang telah disampaikan.
4. Pengumuman Penerbitan Sertifikat
Jika dokumen terverifikasi dengan baik, BPN akan mengumumkan secara resmi diterbitkannya sertifikat pengganti. Pengumuman ini dapat dilakukan melalui surat kabar harian setempat atau ditempelkan di papan kantor BPN, dan juga di jalan masuk tanah yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
5. Permohonan Diproses
Setelah pengumuman, pihak terkait atau pihak ketiga memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan keberatan. Jika dalam periode tersebut tidak ada keberatan yang diajukan, kantor BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti sebagai pengganti yang sah atas sertifikat yang hilang.
Itulah penjelasan mengenai cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Cara mengurus sertifikat tanah yang rusak juga sama, hanya saja tidak diperlukan surat kehilangan dalam pengurusan tanah yang rusak.
Selain itu, pengurusannya juga bisa dilakukan di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
(SAI)