Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Surat Cerai dan Persyaratan Dokumen yang Diperlukan
5 April 2023 8:41 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Mudahnya Mengurus Semua Dokumen Tanpa Calo susunan Yayat Supriyatna (2015), surat cerai adalah surat yang berisi keterangan pengakuan dan keputusan peristiwa perceraian antara suami istri . Surat ini bisa dijadikan sebagai persyaratan untuk mengurus hak-hak yang timbul akibat perceraian tersebut.
Saat membuat dokumen surat cerai, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Apa saja? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Apa Saja Syarat Mengurus Surat Cerai?
Surat cerai bisa didapatkan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri terkait. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus surat ini yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dokumen tersebut harus diserahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti. Jika diperlukan, pasangan suami istri yang mengajukan perceraian bisa mendatangkan saksi-saksi.
Biasanya, saksi tersebut dibutuhkan dalam kasus perceraian dengan masalah KDRT, perselingkuhan, dan lain-lain. Adapun persyaratan saksinya adalah sebagai berikut:
Bagaimana Cara Mengurus Surat Cerai
Surat cerai bisa diurus di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Proses pengajuannya bisa dilakukan dengan bantuan kuasa hukum ataupun dilakukan sendiri.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs Pengadilan Agama Tutuyan, berikut ini langkah-langkah mengurus surat cerai yang bisa Anda simak:
1. Cari informasi
Untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, Anda bisa datang ke meja informasi di pengadilan setempat. Anda juga bisa menelfon, membuka website, atau menghubungi LSM terdekat.
2. Datang ke pengadilan
Anda bisa datang ke pengadilan untuk mengajukan gugatan. Kemudian, bawa surat gugatan cerai sesuai dengan format yang terlampir. Serahkan surat gugatan tersebut ke Penjabat Kepaniteraan Pengadilan.
3. Membayar biaya panjar perkara
Pihak Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan terkait.
4. Menunggu hari sidang
Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara. Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan akan menetapkan Majelis Hakim yang menyediakan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
5. Menghadiri sidang
Suami dan istri harus hadir di pengadilan. Nantinya, mereka akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.
Berapa Biaya untuk Mengurus Surat Cerai?
Biaya pencatatan perceraian dan biaya kutipan akta perceraian untuk WNI adalah Rp50.000, sedangkan untuk WNA adalah Rp125.000.
Kemudian, biaya pencatatan perceraian terlambat lebih 1 bulan sejak tanggal keputusan Pengadilan Negeri untuk WNI adalah Rp75.000, sedangkan untuk WNA adalah Rp180.000.
Biaya kutipan akta perceraian kedua dan seterusnya untuk WNI adalah Rp75.000 dan untuk WNA adalah Rp180.000. Biaya tersebut nantinya dibayarkan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri terkait.
Bagaimana Proses Perceraian Jika Seorang Istri Minta Cerai?
Dalam hukum pernikahan, istri dibolehkan untuk mengajukan gugatan cerai. Syaratnya yaitu sudah melangsungkan pernikahan secara sah yang dibuktikan melalui surat nikah.
ADVERTISEMENT
Seorang istri yang meminta cerai dengan suaminya disebut sebagai talak khuluk. Proses penyelesaian gugatan ini bisa dilakukan sesuai dengan prosedur cerai gugat dan harus diputus oleh hakim.
Pengajuan gugatan bisa diwakilkan kepada orang lain seperti kuasa hukum dari pengacara atau advokat dan kuasa dari keluarga (kuasa insidentil). Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian di Pengadilan antara lain:
ADVERTISEMENT
(MSD)