Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Surat Cerai dan Persyaratan Dokumen yang Diperlukan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
5 April 2023 8:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Perceraian pasangan suami istri yang sah di mata hukum harus dibuktikan melalui surat cerai. Surat tersebut bisa didapatkan dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dengan prosedur-prosedur tertentu.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Mudahnya Mengurus Semua Dokumen Tanpa Calo susunan Yayat Supriyatna (2015), surat cerai adalah surat yang berisi keterangan pengakuan dan keputusan peristiwa perceraian antara suami istri. Surat ini bisa dijadikan sebagai persyaratan untuk mengurus hak-hak yang timbul akibat perceraian tersebut.
Saat membuat dokumen surat cerai, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Apa saja? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Apa Saja Syarat Mengurus Surat Cerai?

Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
Surat cerai bisa didapatkan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri terkait. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus surat ini yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dokumen tersebut harus diserahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti. Jika diperlukan, pasangan suami istri yang mengajukan perceraian bisa mendatangkan saksi-saksi.
Biasanya, saksi tersebut dibutuhkan dalam kasus perceraian dengan masalah KDRT, perselingkuhan, dan lain-lain. Adapun persyaratan saksinya adalah sebagai berikut:

Bagaimana Cara Mengurus Surat Cerai

Ilustrasi cerai. Foto: pixabay
Surat cerai bisa diurus di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Proses pengajuannya bisa dilakukan dengan bantuan kuasa hukum ataupun dilakukan sendiri.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs Pengadilan Agama Tutuyan, berikut ini langkah-langkah mengurus surat cerai yang bisa Anda simak:

1. Cari informasi

Untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, Anda bisa datang ke meja informasi di pengadilan setempat. Anda juga bisa menelfon, membuka website, atau menghubungi LSM terdekat.

2. Datang ke pengadilan

Anda bisa datang ke pengadilan untuk mengajukan gugatan. Kemudian, bawa surat gugatan cerai sesuai dengan format yang terlampir. Serahkan surat gugatan tersebut ke Penjabat Kepaniteraan Pengadilan.

3. Membayar biaya panjar perkara

Pihak Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan terkait.

4. Menunggu hari sidang

Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara. Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan akan menetapkan Majelis Hakim yang menyediakan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

5. Menghadiri sidang

Suami dan istri harus hadir di pengadilan. Nantinya, mereka akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.

Berapa Biaya untuk Mengurus Surat Cerai?

Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock
Biaya pencatatan perceraian dan biaya kutipan akta perceraian untuk WNI adalah Rp50.000, sedangkan untuk WNA adalah Rp125.000.
Kemudian, biaya pencatatan perceraian terlambat lebih 1 bulan sejak tanggal keputusan Pengadilan Negeri untuk WNI adalah Rp75.000, sedangkan untuk WNA adalah Rp180.000.
Biaya kutipan akta perceraian kedua dan seterusnya untuk WNI adalah Rp75.000 dan untuk WNA adalah Rp180.000. Biaya tersebut nantinya dibayarkan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri terkait.

Bagaimana Proses Perceraian Jika Seorang Istri Minta Cerai?

Ilustrasi Perceraian. Foto: Getty Images/KatarzynaBialasiewicz
Dalam hukum pernikahan, istri dibolehkan untuk mengajukan gugatan cerai. Syaratnya yaitu sudah melangsungkan pernikahan secara sah yang dibuktikan melalui surat nikah.
ADVERTISEMENT
Seorang istri yang meminta cerai dengan suaminya disebut sebagai talak khuluk. Proses penyelesaian gugatan ini bisa dilakukan sesuai dengan prosedur cerai gugat dan harus diputus oleh hakim.
Pengajuan gugatan bisa diwakilkan kepada orang lain seperti kuasa hukum dari pengacara atau advokat dan kuasa dari keluarga (kuasa insidentil). Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian di Pengadilan antara lain:
ADVERTISEMENT
(MSD)