Cara Pembuatan Akun Pendataan Tenaga Non ASN dan Berkas yang Harus Disiapkan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pendataan tenaga non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Ketetapan mengenai pendataan tenaga non ASN disampaikan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pendataan tenaga non ASN dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Pendataan tenaga non ASN menjadi langkah krusial. Sebab, pada tahap ini seluruh instansi pemerintah harus memilah dan memilih mana pegawai non ASN yang berhak mengikuti seleksi menjadi pegawai ASN dan mana yang tidak.
Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pegawai non ASN harus membuat akun terlebih dahulu. Agar lebih jelas, berikut tata cara pembuatan akun Pendataan Tenaga Non ASN yang dapat disimak.
Cara Pembuatan Akun Pendataan Tenaga Non ASN
Pembuatan akun Pendataan Tenaga Non ASN dilakukan agar pegawai dapat mencetak kartu informasi pendaftaran. Setelah mendapatkan kartu informasi pendaftaran, mereka dapat melanjutkan proses pendataan dengan login dan melengkapi data-data yang diminta.
Cara Pembuatan Akun Pendataan Tenaga Non ASN
Berikut cara pembuatan akun Pendataan Tenaga Non ASN yang dapat diikuti langkah-langkahnya:
1. Akses laman resmi Pendataan Non ASN
Tenaga non ASN mengakses portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 melalui tautan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Kemudian klik “Buat Akun” untuk membuat akun Pendataan Tenaga Non ASN.
2. Pengecekan identitas
Isi data identitas berupa NIK, nomor KK, nama dan tempat tanggal lahir sesuai KTP, nomor handphone aktif, email aktif, serta isi captcha yang tertera di layar. Jika data telah lengkap, klik “Lanjutkan”.
3. Lengkapi data
Selanjutnya, lengkapi data-data sesuai kolom-kolomnya. Lalu unggah/upload file scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli serta file pas foto dengan latar belakang biru. Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan”.
4. Pengecekan ulang data
Cek kembali data-data yang telah dimasukkan. Jika sudah sesuai, klik “Proses Pembuatan Akun”. Jika ada data yang ingin diubah, klik “Kembali”. Pastikan semua data telah sesuai, karena setelah pembuatan akun diproses data tidak bisa lagi diubah.
Berkas yang Harus Disiapkan
Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pendataan tenaga non ASN:
KTP/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kartu Keluarga (KK)
Ijazah
Pas foto
Swafoto/selfie
Surat Keputusan (SK) Jabatan
Bukti Pembayaran Gaji
Selain menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, tenaga non ASN juga harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga (kode MAK 51) atau pembayaran untuk jabatan-jabatan ASN(dana BOS dan sebagainya)
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
(ADS)
