Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Pindah Kewarganegaraan dan Persyaratannya Sesuai Undang-Undang
16 Februari 2024 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ada beragam prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengganti kewarnageraan. Di Indonesia, tata cara pindah kewarganegaraan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
ADVERTISEMENT
Prosedur yang telah ditetapkan tersebut meliputi beberapa langkah, seperti pengajuan permohonan, pemenuhan syarat khusus yang mungkin diperlukan, dan penilaian yang cermat dari pihak berwenang
Apa saja syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk melakukan perpindahan status kewarganegaraan? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Syarat Pindah Kewarganegaraan
Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, berikut adalah syarat-syarat untuk pindah kewarganegaraan:
ADVERTISEMENT
Cara Pindah Kewarganegaraan
Berikut tata cara untuk melepas kewarganegaan Indonesia yang dikutip dari laman Indonesia.go.id:
1. Ajukan Permohonan
Langkah pertama dalam proses pindah kewarganegaraan adalah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Permohonan harus mencakup data lengkap dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang relevan.
2. Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan
Setelah permohonan diajukan, pihak kementerian akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 hari. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan kepada pemohon.
3. Pemeriksaan Permohonan
Setelah disetujui, pihak berwenang akan meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 hari. Menteri kemudian akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengirimkan pertimbangannya kepada Presiden dalam waktu maksimal 45 hari setelah menerima permohonan.
ADVERTISEMENT
4. Penetapan Hilangnya Kewarganegaraan Pemohon
Setelah melalui proses pemeriksaan, Presiden akan menetapkan keputusan mengenai hilangnya kewarganegaraan pemohon, berdasarkan evaluasi terhadap semua informasi dan dokumen yang telah disampaikan.
5. Pengumuman Keputusan Perubahan Kewarganegaraan
Setelah keputusan dibuat, pihak berwenang akan menyampaikan keputusan tersebut kepada perwakilan RI dan pemohon. Selain itu, nama pemohon yang kehilangan kewarganegaraan akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menkumham.
(SAI)