Konten dari Pengguna

Cara Pindah Kewarganegaraan dan Persyaratannya Sesuai Undang-Undang

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara pindah kewarganegaraan perlu dipahami oleh orang yang ingin mengubah kewarganegaraan, dari WNI menjadi WNA. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Cara pindah kewarganegaraan perlu dipahami oleh orang yang ingin mengubah kewarganegaraan, dari WNI menjadi WNA. Foto: Pexels.com

Ada beragam prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengganti kewarnageraan. Di Indonesia, tata cara pindah kewarganegaraan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

Prosedur yang telah ditetapkan tersebut meliputi beberapa langkah, seperti pengajuan permohonan, pemenuhan syarat khusus yang mungkin diperlukan, dan penilaian yang cermat dari pihak berwenang

Apa saja syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk melakukan perpindahan status kewarganegaraan? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Syarat Pindah Kewarganegaraan

Seseorang yang ingin mengubah kewarganegaraan perlu memenuhi syarat untuk pindah kewarganegaraan. Foto: Pexels.com

Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, berikut adalah syarat-syarat untuk pindah kewarganegaraan:

  • Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

  • Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

  • Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

  • Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing.

  • Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Baca Juga: Begini Cara WNI di Luar Negeri Pulang Bawa Barang Pindahan Tanpa Bayar Pajak

Cara Pindah Kewarganegaraan

Ilustrasi cara pindah kewarganegaraan. Foto: Pexels.com

Berikut tata cara untuk melepas kewarganegaan Indonesia yang dikutip dari laman Indonesia.go.id:

1. Ajukan Permohonan

Langkah pertama dalam proses pindah kewarganegaraan adalah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Permohonan harus mencakup data lengkap dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang relevan.

2. Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Permohonan

Setelah permohonan diajukan, pihak kementerian akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 hari. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan kepada pemohon.

3. Pemeriksaan Permohonan

Setelah disetujui, pihak berwenang akan meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 hari. Menteri kemudian akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengirimkan pertimbangannya kepada Presiden dalam waktu maksimal 45 hari setelah menerima permohonan.

4. Penetapan Hilangnya Kewarganegaraan Pemohon

Setelah melalui proses pemeriksaan, Presiden akan menetapkan keputusan mengenai hilangnya kewarganegaraan pemohon, berdasarkan evaluasi terhadap semua informasi dan dokumen yang telah disampaikan.

5. Pengumuman Keputusan Perubahan Kewarganegaraan

Setelah keputusan dibuat, pihak berwenang akan menyampaikan keputusan tersebut kepada perwakilan RI dan pemohon. Selain itu, nama pemohon yang kehilangan kewarganegaraan akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menkumham.

(SAI)