Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Catat, Ini Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2023 dan Jadwalnya
20 April 2023 10:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Arus mudik lebaran masyarakat Indonesia sudah berlangsung sejak pekan ini. Ada sejumlah penyesuaian yang dilakukan pihak kepolisian untuk mengantisipasi kemacetan, salah satnya adalah diberlakukannya aturan ganjil genap mudik lebaran 2023.
ADVERTISEMENT
Sejarah mudik di Indonesia telah ada sejak sebelum zaman Kerajaan Majapahit. Awalnya, ini merupakan tradisi para petani di pulau Jawa yang pulang ke kampung dari perantauan.
Seiring berjalannya waktu, jumlah pemudik terus meningkat. Bahkan, Kemenhub memprediksi ada 123,8 juta orang yang menjalani mudik lebaran 2023, 27,32 juta di antaranya memakai mobil pribadi, 9,53 juta memilih mobil sewaan, dan 25,13 juta naik motor.
Peningkatan arus mudik lebaran itu telah dimulai sejak 19 April 2023 dan puncaknya diprediksi terjadi pada 21 April 2023. Oleh karenanya pemerintah menyiapkan sejumlah pengaturan arus lalu lintas, termasuk ganjil genap.
Bagaimana aturan ganjil genap untuk lebaran 2023 yang perlu diketahui pemudik? Berikut informasi lengkapnya.
Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2023
Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalur transportasi darat, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi. Mengutip laman resmi Kemenhub, Dirjen Hubdat Drs. Hendro Sugiatno, M.M., strategi yang telah disiapkan antara lain sistem satu arah, contra flow, dan ganjil genap, tertuang dalam SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.
ADVERTISEMENT
Tiga sistem lalu lintas yang disepakati dalam SKB itu berlaku serentak pada arus mudik dan dua periode arus balik. Khusus ganjil genap, Hendro menyebut akan memberlakukan serentak mulai KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Jadwal pemberlakuan aturan ganjil genap arus mudik pada jalur itu adalah:
Pada arus balik periode 1, sistem ganjil genap akan diberlakukan pada KM 414 - KM 47 dengan jadwal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara untuk arus balik periode 2, ganjil genap akan berlaku di lokasi yang sama seperti periode 1 dengan jadwal sebagai berikut:
Dalam SKB tersebut, poin ketujuh menyebutkan bahwa ganjil genap untuk pengaturan kendaraan bermotor itu berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap pengendara mobil penumpang, bus, dan angkutan barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang melintas pada tanggal genap.
2. Setiap pengendara mobil penumpang, bus, dan angkutan barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.
ADVERTISEMENT
3. Pengecualian aturan ini berlaku untuk:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua MPR, Ketua Dewan
c. Perwakilan Rakyat dan Ketua DPD
d. Ketua MA, Ketua MK
e. Ketua Komisi Yudisial, dan
f. Menteri serta pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
ADVERTISEMENT
(NSA)