Konten dari Pengguna

Dana BSU Tidak Diambil Apakah Hangus? Ini Penjelasannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dana BSU tidak diambil apakah hangus. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dana BSU tidak diambil apakah hangus. Foto: Shutterstock

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai digelontorkan oleh pemerintah sejak Juni 2025. Setiap penerima berhak mendapatkan dana sebesar Rp 600.000 untuk pencairan dua bulan sekaligus.

Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening bank yang telah ditentukan. Namun, tidak semua penerima memiliki rekening di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Bagi yang tidak memiliki rekening atau mengalami kendala dalam pencairan, dana BSU bisa diambil langsung melalui Kantor Pos dengan membawa dokumen pendukung yang sudah ditetapkan.

Perlu diketahui, pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki batas waktu tertentu. Pertanyaannya, dana BSU tidak diambil apakah hangus? Yuk, simak artikel ini untuk mengetahui jawabannya!

Apakah Dana BSU yang Tidak Diambil Bakal Hangus?

Ilustrasi dana BSU tidak diambil apakah hangus. Foto: Defrino Maasy/pexels

PT Pos Indonesia (Persero) menetapkan bahwa batas akhir pengambilan BSU melalui Kantor Pos adalah hingga 31 Juli 2025. Informasi ini dijelaskan langsung lewat akun resmi X @PosIndonesia.

"Halo Sahabat Pos. Batas maksimal pencairan pada tanggal 31/07/2025 Sahabat," tulis akun X @PosIndonesia, Jumat (11/7).

Namun, bagaimana jika dana tersebut tidak diambil hingga batas waktu yang ditentukan? Apakah dana BSU tersebut akan hangus?

Mengenai hal itu, PT Pos Indonesia (Persero) menjelaskan bahwa dana BSU yang tidak diambil hingga tanggal 31 Juli 2025 akan dianggap hangus dan secara otomatis dikembalikan kepada negara.

Selain itu, penting untuk diketahui bahwa pengambilan dana BSU tidak dapat diwakilkan, bahkan oleh ahli waris sekalipun. Proses pencairan harus dilakukan oleh penerima secara langsung karena petugas Kantor Pos akan memfoto penerima sebagai bukti serah terima dana.

"Halo Sahabat PosIND. Mohon maaf pengambilan dana BSU 2025 tidak dapat diwakilkan atau diambil ahli waris ya. Dana akan hangus dan dikembalikan kepada negara. Terima kasih. :)," tulis akun X @PosIndonesia, Sabtu (19/7).

Baca Juga: Cara Cek BSU di JMO BPJS Ketenagakerjaan, Begini Panduannya

Alur Pengambilan Dana BSU di Kantor Pos

instagram embed

Untuk mencairkan dana BSU melalui Kantor Pos, ada sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh penerima. Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda sudah menyiapkan kode QR pengambilan BSU yang bisa didapat dari aplikasi PosPay serta membawa e-KTP asli.

Dikutip dari Instagram Kemnaker (@kemnaker), berikut alur pengambilan dana BSU di Kantor Pos:

  1. Tunjukkan kode QR dari aplikasi Pospay kepada petugas Kantor Pos.

  2. Jika penerima tidak memiliki HP, petugas akan membantu mengecek NIK melalui aplikasi Danom Satuan.

  3. Petugas memindai kode QR menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC).

  4. Petugas melakukan verifikasi data dan identitas fisik penerima BSU.

  5. Petugas akan meminta KTP penerima untuk penyocokan data.

  6. Jika verifikasi sudah sesuai, petugas mengambil foto penerima sebagai bukti.

  7. Penerima menandatangani kuitansi penerimaan dana.

  8. Petugas menyerahkan uang BSU secara tunai.

(NSF)