Data KPJ Tidak Ditemukan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Data KPJ tidak ditemukan menjadi kendala yang sering dialami pengguna layanan e-service BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, notifikasi ini muncul ketika mereka hendak login ke aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sebagai informasi, Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ adalah kartu identitas yang diberikan kepada peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Jamsostek sendiri merupakan program pemerintah DKI Jakarta yang diadakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sejak tahun 2014, Jamsostek telah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan KPJ baik secara fisik maupun digital. Pada kartu tersebut, tertera nomor BPJS yang terdiri dari 11 digit angka yang berguna sebagai identitas peserta.
Nomor KPJ juga bisa dicek melalui aplikasi JMO. Namun, tak sedikit pengguna yang mengalami masalah data KPJ tidak ditemukan. Apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya?
Penyebab Data KPJ Tidak Ditemukan
Sistem yang sedang down atau error bisa menjadi penyebab data KPJ tidak ditemukan. Selain itu, masalah ini juga dapat disebabkan oleh beberapa hal berikut:
1. Data yang Dimasukkan Tidak Sesuai
Tidak ditemukannya data KPJ bisa jadi disebabkan karena data yang dimasukkan saat login tidak sesuai atau keliru, misalnya salah menginput angka. Alhasil, data tersebut tidak terdeteksi dan nomor KPJ tidak bisa ditampilkan.
2. Beralih Kepesertaan
Ketika resign dan pindah kerja ke perusahaan lain, pekerja tetap bisa melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, peralihan BPJS ini akan diurus oleh HRD sehingga pekerja dapat mengoordinasikannya langsung dengan departemen tersebut.
Baca juga: Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP dan Tanpa KTP
Selama proses peralihan tersebut, secara otomatis BPJS akan beralih pada BPJS Ketenagakerjaan Mandiri. Itulah mengapa data KPJ yang dimasukkan tidak ditemukan atau tidak terdaftar.
3. Telat Bayar Iuran
Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah tanggal 30 bulan berikutnya. Jika telat dibayarkan, salah satu risikonya adalah data KPJ menjadi tidak valid dan tidak dapat ditemukan.
4. Belum 14 Hari Mendaftar
Data KPJ biasanya baru muncul ketika pendaftaran sudah dilakukan lebih dari 14 hari atau 2 minggu. Setelah lewat dari kurun waktu tersebut, coba cek lagi data KPJ Anda.
Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dengan Mudah
Cara Mengatasi Data KPJ Tidak Ditemukan
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi data KPJ tidak ditemukan:
1. Verifikasi Data Kembali
Seperti yang disebutkan, salah satu penyebab tidak ditemukannya data KPJ adalah keliru memasukkan data. Jadi, pastikan lagi apakah data yang diinput sudah benar dan sesuai atau belum.
2. Periksa Status Keanggotaan
Data KPJ tidak akan ditemukan jika Anda sudah tidak menjadi peserta program Jamsostek. Karena itu, sebaiknya periksalah status keanggotaan Anda terlebih dahulu melalui laman https://sso.bpjsketanagakerjaan.go.id/ atau aplikasi BPJSTKU di ponsel.
3. Hubungi Customer Service BPJS Ketenagakerjaan
Jika kedua cara di atas sudah dilakukan tetapi data KPJ tetap tidak dapat ditemukan, solusi terbaik untuk mengatasinya adalah menghubungi customer service (CS) BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat menghubunginya melalui call center di nomor 175 atau direct message ke akun Twitter @BPSTKinfo.
(ADS)
Baca juga: Cara Mengecek BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah
Frequently Asked Question Section
Apa itu KPJ?

Apa itu KPJ?
Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ adalah kartu identitas yang diberikan kepada peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Bagaimana cara cek nomor KPJ?

Bagaimana cara cek nomor KPJ?
Nomor KPJ juga bisa dicek melalui aplikasi JMO.
BPJS Ketenagakerjaan dibayar setiap tanggal berapa?

BPJS Ketenagakerjaan dibayar setiap tanggal berapa?
Jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah tanggal 30 bulan berikutnya.
