Dzawil Arham: Pengertian dan Syaratnya Terima Harta Warisan Menurut Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
20 Februari 2023 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dzawil arham adalah (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dzawil arham adalah (Pexels).
ADVERTISEMENT
Dzawil arham adalah istilah yang digunakan dalam pembagian harta warisan. Istilah ini digunakan untuk menyebut salah satu golongan ahli waris.
ADVERTISEMENT
Laras Shesa dalam tulisan berjudul Keterjaminan Kedudukan Dzaul Arham Dalam Kewarisan Islam Melalui Wasiat Wajibah di Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam (2018) menyebutkan, arham merupakan bentuk jamak dari kata rahim.
Dalam bahasa Arab sendiri, rahim artinya tempat pembentukan/menyimpan janin dalam perut ibu. Kemudian, kata tersebut dikembangkan sehingga memiliki arti kerabat yang bisa datang dari ayah maupun ibu.
Lantas, apa itu dzawil arham dan bagaimana kedudukannya dalam pembagian warisan menurut Islam? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Dzawil Arham

Ilustrasi dzawil arham adalah (Pexels).
Alhafiz Limbanadi dalam Kedudukan dan bagian ahli waris pengganti dalam hukum Islam pada jurnal Lex ex Societatis (2014) menjelaskan, ada tiga golongan ahli waris dalam ajaran kewarisan Islam yang bercorak patrilineal. Mereka adalah ahli waris zawil furud atau dzawil furud, asabah, dan dzawil arham.
ADVERTISEMENT
Dzawil furud adalah ahli waris yang mendapat bagian tertentu menurut ketentuan-ketentuan yang telah diterangkan di dalam Al-Quran dan hadits. Sementara asabah adalah ahli waris yang tidak memperoleh bagian tertentu, namun berhak mendapatkan seluruh harta peninggalan jika tidak ada ahli waris dzawil furud.
Asabah juga berhak mendapatkan seluruh sisa harta peninggalan setelah dibagikan kepada ahli waris dzawil furud. Artinya, saat tidak ada sisa harta warisan, maka asabah tidak akan mendapatkan apa-apa.
Sedangkan dzawil arham adalah ahli waris yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris melalui anggota keluarga perempuan. Mereka bisa mendapat harta warisan apabila tidak ada ahli waris ashabul furud dan asabah.
Menurut Tinuk Dwi Cahyani dalam buku Hukum Waris dalam Islam, orang-orang yang termasuk dalam dzawil arham adalah:
ADVERTISEMENT
a. 'Am-'am seibu, 'ammah-'ammah, khal-khal, dan khalah-khalah baik sekandung maupun seayah bagi si pewaris.
b. Anak-anak turunan mereka, anak-anak perempuan 'am sekandung atau seayah, anak-anak perempuan dari anak laki-laki mereka dan anak-anak orang yang terakhir ini.
c. Orang-orang seperti tersebut dalam kelompok pertama bagi ayah atau ibunya si pewaris.
d. Anak-anak turun sebagaimana tersebut nomor dua bagi kelompok ketiga.
ADVERTISEMENT
e. Orang-orang seperti tersebut dalam kelompok ke satu bagi ayahnya ayah si pewaris.
f. Anak-anak turun sebagaimana tersebut bagi kelompok kelima.

Syarat Dzawil Arham Menerima Harta Warisan dan Bagiannya

Ilustrasi dzawil arham adalah (Unsplash).
Masih dari sumber yang sama, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seorang dzawil arham bisa mendapat warisan, yaitu tidak ada ashabul furud atau asabah sama sekali. Artinya, saat ada satu ashabul furud atau asabah, mereka tidak mendapatkan bagian.
Sementara menurut jumhur fuqaha, apabila dzawil arham mendapat bagian, maka bisa menerima seluruh harta warisan atau sisa yang sudah diambil apabila hanya seorang diri. Aturan ini berbeda saat ada dzawil arham lebih dari satu orang.
Ketika dzawil arham lebih dari satu orang, mereka yang ada di waktu meninggalnya pewaris akan menerima bagian yang sama tanpa memandang dekat atau jauhnya derajat. Artinya dzawil arham mendapat bagian sama rata.
ADVERTISEMENT
(NSA)