Konten dari Pengguna

Fiqih Muamalah: Pengertian hingga Asas-asasnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi fiqih muamalah (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fiqih muamalah (Pexels).

Fiqih muamalah adalah salah satu cabang ilmu fiqih. Ilmu ini umumnya dikaitkan dengan aturan-aturan atau dalam kegiatan perekonomian umat Islam.

Awal mulanya, fiqih muamalah diartikan sebagai peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagaimana pendapat Wahbah Zuhaily yang dikutip dalam buku Bekal Bankir Syariah karya Daeng Naja, fiqih muamalah memiliki cakupan yang luas.

Mulanya, fiqih muamalah membahas tentang hukum pernikahan, transaksi jual beli, hukum pidana, perdata, perundang-undangan, kenegaraan, keuangan, ekonomi, termasuk akhlak dan etika. Namun kini kian menyempit dan hanya berkenaan dengan kegiatan-kegiatan perekonomian.

Lantas, apa arti sebenarnya dari fiqih muamalah dan apa saja pokok pembahasannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Memahami Fiqih Munakahat, Ilmu Pernikahan dalam Islam

Pengertian Fiqih Muamalah

Ilustrasi fiqih muamalah (Pexels).

Menurut bahasa, fiqih muamalah terdiri dari dua kata yang berbeda, yaitu fiqh dan mu’malah. Daeng Naja dalam bukunya menjelaskan, fiqh artinya pemahaman, pengertian dan pengetahuan.

Sementara mu’malah berarti peraturan-peraturan tentang hubungan seseorang dengan orang lain dalam hal tukar-menukar harta atau benda. Misalnya pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, utang-piutang, hibah, wasiat, dan masih banyak lagi lainnya.

Jadi, kedua kata tersebut artinya hukum-hukum syara’ (syariah) yang sifatnya praktis dan diperoleh dari dalil-dalil terperinci (Al-Quran dan hadis). Hukum ini mengatur hubungan antara manusia atau kelompok satu dan yang lain dalam persoalan ekonomi.

Ringkasnya, fiqih muamalah adalah aturan tentang kegiatan ekonomi dalam agama Islam.

Objek Pembahasan Fiqih Muamalah

Ilustrasi fiqih muamalah (Pexels).

Ahmad Wardi Muslich dalam buku Fiqh Muamalat mencontohkan, misalnya hak penjual menerima pembayaran atas barang yang dijual, hak orang yang menyewakan untuk penerimaan uang pembayaran sewa tanah atau bangunan, dan hak penyewa menerima manfaat atas tanah yang disewa.

Sumber hukum dari fiqih muamalah ini adalah Al-Quran surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.

Baca Juga: Ilmu Fiqih: Sumber dan Pembagian Hukumnya

Asas-Asas Hukum dalam Muamalah

Ilustrasi fiqih muamalah (Pexels).

Dalam praktiknya, ada beberapa prinsip yang menjadi asas hukum satu ini. Sedikitnya ada 18 prinsip yang menjadi asas dalam Muamalah, yaitu:

  1. Asas kebolehan atau mubah, artinya semua hubungan perdata boleh dilakukan selama tidak dilarang oleh Al-Quran dan Sunnah.

  2. Asas kemaslahatan hidup, artinya hubungan apa pun dalam muamalah boleh dilakukan asal mendatangkan kebaikan dan berguna bagi kehidupan pribadi dan masyarakat.

  3. Asas kebebasan dan kesukarelaan, artinya setiap hubungan harus dilakukan secara bebas dan sukarela.

  4. Asas menolak mudharat dan mengambil manfaat, artinya segala hubungan yang mendatangkan kerugian (mudharat) harus dihindari.

  5. Asas kebajikan, artinya setiap hubungan seharusnya mendatangkan kebajikan bagi semua pihak.

  6. Asas kekeluargaan atau kebersamaan yang sederajat, artinya hubungan harus bersandar pada sikap saling menghormati, mengasihi, dan tolong-menolong dalam mencapai tujuan bersama.

  7. Asas adil dan berimbang, artinya setiap hubungan tidak boleh mengandung unsur-unsur penipuan, penindasan, ataupun pengambilan kesempatan pada waktu pihak lain sedang berada dalam kesempitan sehingga hasil yang diperoleh berimbang.

  8. Asas mendahulukan kewajiban dari hak, artinya setiap pihak harus mengutamakan penunaian kewajiban terlebih dahulu daripada menuntut hak.

  9. Asas larangan merugikan diri sendiri dan orang lain, artinya hubungan yang dilakukan tidak boleh merugikan pihak manapun.

  10. Asas kemampuan berbuat atau bertindak, artinya setiap pihak harus mampu memikul seluruh kewajiban dan hak.

  11. Asas kebebasan berusaha, artinya setiap pihak punya hak untuk melakukan usaha demi mencapai sesuatu yang baik.

  12. Asas mendapatkan hak karena usaha dan jasa, artinya setiap pihak memiliki haknya berdasarkan usaha dan jasa baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama.

  13. Asas perlindungan hak, artinya semua hak yang diperoleh dengan jalan halal harus dilindungi.

  14. Asas hak milik berfungsi sosial, artinya hak milik tidak boleh hanya digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik tapi juga harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.

  15. Asas yang beritikad baik harus dilindungi, artinya orang yang beritikad baik dalam hubungan ini harus dilindungi dan berhak menuntut sesuatu jika dirugikan karenanya.

  16. Asas risiko dibebankan pada harta dan tidak pada pekerja, artinya pemilik tenaga dijamin haknya untuk mendapatkan upah saat pemilik modal.

  17. Asas mengatur dan memberi petunjuk, artinya ketentuan-ketentuan hukumnya hanya bersifat mengatur dan memberi petunjuk.

  18. Asas tertulis atau diucapkan di depan saksi, artinya semua hubungan sepatutnya dituangkan dalam perjanjian di hadapan para saksi.

(NSA)

Frequently Asked Question Section

Apa arti kata fiqh?

chevron-down

Fiqh artinya pemahaman, pengertian dan pengetahuan.

Apa saja yang diatur dalam fiqih muamalah?

chevron-down

Fiqih muamalah mengatur kegiatan-kegiatan perekonomian umat Islam.

Apa sumber hukum fiqih muamalah?

chevron-down

Al-Quran surat An-Nisa ayat 29.