Harga BYD M6 DM di Indonesia, Ini Kisaran Nilai Jualnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PT BYD Motor Indonesia resmi memperkenalkan multi purpose vehicle (MPV) plug-in hybrid terbarunya, BYD M6 DM, pada 18 Mei 2026. Namun, peluncurannya belum dibarengi dengan pengumuman harga resmi On The Road (OTR).
Meski begitu, bocoran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) mobil ini sudah lebih dulu beredar luas di masyarakat. Informasi tersebut tercantum dalam data Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Perlu dipahami, NJKB bukanlah harga akhir yang dibayarkan konsumen di dealer. Angka tersebut masih merupakan harga dasar kendaraan sebelum dikenakan pajak dan berbagai pungutan resmi lainnya.
Lantas, berapa kisaran harga BYD M6 DM di Indonesia? Berikut informasi selengkapnya.
NJKB BYD M6 DM
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, BYD M6 DM dengan kode MEH terdaftar dalam delapan varian berbeda.
Masing-masing varian memiliki nilai jual yang bervariasi, tergantung pada spesifikasi yang digunakan. Berikut rincian NJKB yang tercatat:
MEH-FWD-10A6 (4x2) A/T: Rp 123 juta
MEH-FWD-10A7 (4x2) A/T: Rp 122 juta
MEH-FWD-10T (4x2) A/T: Rp 104 juta
MEH-FWD-10Y6 (4x2) A/T: Rp 113 juta
MEH-FWD-10Y7 (4x2) A/T: Rp 112 juta
MEH-FWD-20T (4x2) A/T: Rp 105 juta
MEH-FWD-20Y6 (4x2) A/T: Rp 116 juta
MEH-FWD-20Y7 (4x2) A/T: Rp 115 juta
Rincian Pajak yang Perlu Diperhitungkan
Selain nilai jual, terdapat sejumlah komponen pajak yang perlu diperhitungkan sebelum kendaraan dapat resmi digunakan di jalan. Besaran pajak ini dapat berbeda tergantung daerah serta kebijakan yang berlaku. Berikut di antaranya:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2%. Namun, di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, tarifnya dapat mencapai sekitar 2% sesuai kebijakan pemerintah daerah.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Namun, di wilayah tertentu setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota, tarifnya dapat mencapai hingga 20%.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain PKB dan BBNKB, kendaraan baru juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Merujuk pada PMK 42/2022 dan PMK No. 15/2023, tarif PPN yang berlaku adalah 12% dari harga dasar kendaraan.
4. PPnBM
PPnBM dikenakan pada kendaraan baru dengan besaran yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti kapasitas mesin dan kategori kendaraan. Semakin besar kapasitas mesin atau tingkat kemewahan kendaraan, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
5. Biaya Administrasi
Di sisi lain, ada juga biaya administrasi untuk proses legalitas kendaraan. Komponen ini mencakup penerbitan pelat nomor (TNKB), STNK, BPKB, serta pembayaran SWDKLLJ.
Estimasi Harga BYD M6 DM di Indonesia
Hingga saat ini, pihak BYD belum mengumumkan harga resmi untuk BYD M6 DM. Namun, sejumlah dealer sudah mulai membuka sesi pre-booking. Berdasarkan unggahan TikTok @byd.bsd, berikut kisaran harga pre-booking BYD M6 DM:
BYD M6 DM-i Classic Standard: sekitar Rp 310 juta
BYD M6 DM-i Classic Dynamic: sekitar Rp 330 juta
BYD M6 DM Cross Advance: sekitar Rp 360 juta
BYD M6 DM Cross Superior 7: sekitar Rp 380 juta
BYD M6 DM Cross Captain Seat 6: sekitar Rp 390 juta
Apabila estimasi harga tersebut benar terealisasi, persaingan di pasar hybrid dan plug-in hybrid diperkirakan akan semakin ketat. Pasalnya, sebagian besar model PHEV yang beredar di Indonesia saat ini masih dipasarkan di atas Rp 390 juta, bahkan ada yang menyentuh angka miliaran rupiah.
Baca Juga: Amunisi Baru BYD, Tawarkan Plug-in Hybrid Solusi Elektrifikasi yang Fleksibel
(ANB)
