Konten dari Pengguna

HGBT: Pengertian, Dasar Hukum, hingga Dampak Kebijakannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
28 Oktober 2024 11:57 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi HGBT. Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi HGBT. Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) merupakan salah satu isu penting dalam industri energi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, gas bumi adalah sumber energi yang dapat memenuhi kebutuhan energi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kebijakan terkait HGBT cukup berpengaruh terhadap stabilitas harga energi, investasi, dan pengembangan infrastruktur energi di Indonesia.
Adapun, kebijakan HGBT di Indonesia ditetapkan dalam beberapa regulasi. Simak penjelasan di bawah ini untuk memahami HGBT, dasar hukum dan dampak kebijakannya.

Pengertian HGBT

Ilustrasi HGBT. Foto: PreechaB/Shutterstock
Mengutip laman Kementerian Perindustrian, HGBT adalah kebijakan pemerintah yang menetapkan harga gas bumi agar lebih murah untuk beberapa industri. HGBT berlaku untuk pengguna yang membeli gas bumi di titik serah penggunaan gas bumi (plant gate) dengan harga lebih tinggi dari US$6 per MMBTU.
Menurut situs ESDM, penetapan HGBT dilakukan dengan menyesuaikan perhitungan harga gas bumi dan tarif penyaluran gas bumi. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing perusahaan dan manufaktur di beberapa industri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, aturan penggunaan gas bumi ini ditulis dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 tahun 2023 tentang Penggunaan Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134 tahun 2020, kebijakan HGBT rencananya berhenti pada 2024. Setelah berhenti, gas akan kembali ke harga normal sesuai kesepakatan business to bussiness.

Dasar Hukum dan Kebijakan HGBT di Indonesia

Ilustrasi HGBT. Foto: DifferR/Shutterstock
Dasar hukum HGBT di Indonesia diatur dalam beberapa kebijakan yang bertujuan mendukung sektor-sektor industri tertentu dengan harga gas yang lebih murah. Berikut uraiannya:
ADVERTISEMENT

Faktor-faktor Penetapan HGBT

Ilustrasi HGBT. Foto: Dok. PGN
Menyadur situs JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, berikut beberapa faktor yang memengaruhi penetapan HGBT:

1. Keekonomian Lapangan

Faktor pertama adalah pertimbangan biaya produksi dan pengelolaan lapangan, termasuk investasi yang diperlukan untuk eksplorasi dan eksploitasi.

2. Harga Gas Bumi di Dalam Negeri dan Internasional

Analisis tentang perbandingan harga gas bumi di dalam negeri dengan harga di pasar internasional dapat mempengaruhi daya saing serta keputusan investasi, sehingga menjadi salah satu faktor penetapan HGBT.

3. Kemampuan Daya Beli Konsumen di Dalam Negeri

Faktor selanjutnya adalah kemampuan daya beli konsumen di dalam negeri dalam membeli gas bumi, termasuk sektor industri dan rumah tangga.

4. Nilai Tambah dari Pemanfaatan Gas Bumi

Terakhir, nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi untuk ekonomi, misalnya peningkatan efisiensi energi dan pengurangan emisi, juga mempengaruhi penetapan HGBT.

Penerima Manfaat Kebijakan HGBT

Ilustrasi HGBT. Foto: noomcpk/Shutterstock
Pemerintah menerapkan kebijakan HGBT untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur. Merujuk situs JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, berikut beberapa sektor yang dapat menerima manfaat kebijakan HGBT:
ADVERTISEMENT

1. Industri Pupuk

Industri pupuk merupakan industri yang berperan dalam intensifikasi hasil pertanian. Hasil produksi dari industri pupuk, yaitu tanaman pangan, tanaman hortikultura, dan lainnya.

2. Industri Oleochemical

Industri oleochemical atau oleokimia adalah industri di bidang pengolahan minyak sawit mentah (CPO). Beberapa produk yang dihasilkan dari industri ini adalah fatty acid, fatty alcohol, methyl ester, dan glyserin.

3. Industri Petrokimia

Industri selanjutnya yang menerima manfaat dari kebijakan HGBT adalah industri petrokimia, yakni industri yang menghasilkan produk kimia organik.
Produk-produk yang dihasilkan dari industri ini adalah bahan baku untuk industri polymer, produk oleokimia berbasis biomassa, dan pencairan batubara.
Adapun bahan baku dari industri petrokimia adalah kandungan senyawa hidrokarbon dari hasil pengolahan minyak dan gas bumi ataupun pencairan batu bara.
ADVERTISEMENT

4. Industri Kaca

Industri kaca adalah sektor penting dalam pembuatan produk berbahan dasar kaca. Produk-produk yang dihasilkan industri ini yaitu wadah, jendela, botol minum, hingga panel surya.

5. Industri Baja

Industri baja berhubungan dengan banyak kegiatan, seperti penyatuan, penyatuan, pembentukan, dan penghalusan besi baja.
Sebagai salah satu penerima manfaat kebijakan HGBT, industri ini termasuk dalam kelompok industri kimia dasar sebab memproduksi barang setengah jadi.

6. Industri Keramik

Kemudian ada industri keramik yang ditopang ketersediaan bahan baku dari beberapa sumber daya alam, seperti fledspar, tanah liat (clay), pasir silika, limestone, dolomite, dan batu granit.

7. Industri Sarung Tangan Karet

Industri terakhir yang menerima manfaat kebijakan HGBT adalah industri sarung tangan karet. Ini adalah salah satu manufaktur hilir yang pengembangannya diprioritaskan dalam sektor padat.
Industri sarung tangan karet memiliki daya saing yang cukup ketat, sehingga harus diiringi dengan kegiatan riset teknologi agar produksinya dapat terus ditingkatkan.
ADVERTISEMENT

Dampak Kebijakan HGBT

Ilustrasi HGBT. Foto: Abdul Rahman_1020/Shutterstock
Menyadur artikel ilmiah berjudul Evaluasi Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu oleh T. Ade Surya, Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI, kebijakan HGBT terbukti memberikan manfaat dan multiplier efek yang besar, khususnya dari sisi ekspor, pendapatan pajak, investasi, dan pengurangan subsidi pupuk.
Dari kebijakan tersebut, pada 2021 hingga 2023, tujuh sektor industri penerima manfaat HGBT telah meningkatkan nilai tambah ekspor. Selain itu, pendapatan pajak pun meningkat serta mendorong banyak investor baru.
Apabila kebijakan HGBT tak dilanjutkan, diprediksi terdapat opportunity lost untuk industri yang berpotensi menurunkan ekonomi, pemutusan hubungan kerja, hingga penutupan pabrik.
Sehingga, bagi para pelaku industri, harga gas bumi bisa lebih murah agar bisa meningkatkan efisiensi produk, baik gas bumi yang dimanfaatkan untuk bahan baku industri atau energi operasional.
ADVERTISEMENT
Namun, walaupun kebijakan HGBT memberikan nilai tambah di sektor industri penerima manfaat, ternyata terdapat dampak lainnya, yakni menekan industri upstream, midstram, dan downstream migas.
Perlu diketahui, keberlanjutan migas dari upstream hingga downstream tersebut perlu dijaga keseimbangannya supaya rantai pasok berjalan baik.
Dapat disimpulkan, pada prinsipnya terdapat trade off dari implementasi kebijakan HGBT, antara meningkatnya daya saing industri dan menurunnya penerimaan negara dari sektor migas.
Sehingga, apabila orientasinya untuk meningkatkan daya saing industri, maka kebijakan HGBT perlu dilanjutkan.
Akan tetapi, pertimbangan terkait penyesuaian penerimaan negara atas implementasi kebijakan HGBT juga perlu diperhatikan. Apabila tetap dilanjutkan maka harus dipastikan kebijakan HGBT tersebut tak mengganggu kesehatan fiskal.

Peraturan Baru Penerima Kebijakan HGBT Industri

Melalui revisi aturan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 Tahun 2023, Kementerian ESDM mengungkapkan terdapat penyesuaian baru regulasi penggunaan dan HGBT atau gas murah untuk industri.
ADVERTISEMENT
Keputusan di atas merujuk pada Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134 Tahun 2022. Selain itu, perubahan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Menteri Perindustrian terkait penggunaan gas bumi tertentu.
Adapun keputusan tersebut mengatur dua hal, yaitu:

1. Pencabutan Status 9 Perusahaan Industri

Perubahan peraturan tersebut mencabut status 9 perusahaan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. Dengan begitu, industri-industri tersebut tak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.

2. Penambahan 4 Industri Baru Sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu

Sejak aturan tersebut ditetapkan pada 9 Oktober 2024, 4 industri baru berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.
Sehingga, secara umum, pemerintah masih menetapkan 7 sektor industri yang diklaim masih membutuhkan dorongan stimulus harga gas, yaitu petrokimia, industri pupuk, oleochemical, keramik, baja, kaca, dan sarung tangan karet.
ADVERTISEMENT
(NSF)