Konten dari Pengguna

Hukum 2 Keluarga dalam 1 Rumah Menurut Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
13 Januari 2023 13:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi 2 keluarga dalam 1 rumah menurut Islam. Foto: Odua Images/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi 2 keluarga dalam 1 rumah menurut Islam. Foto: Odua Images/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Keluarga dapat didefinisikan dengan bersatunya beberapa orang dalam satu rumah yang terdiri dari bapak, ibu, dan anak. Semua orang yang terikat hubungan dengan ketiganya juga disebut keluarga, termasuk saudara ipar.
ADVERTISEMENT
Ipar merupakan sebutan untuk saudara dari suami atau istri. Muhammad Sa’id dan Armyta Dwi Pratiwi dalam buku Menikah Saja menjelaskan, saudara ipar merupakan mahram muaqqat, yaitu mahram yang sifatnya sementara.
Status mahram akan hilang jika hubungan pernikahan antara ipar dan adik/kakak berakhir, baik karena perceraian atau kematian. Meski ipar adalah mahram, seorang Muslim tidak boleh menampakkan aurat dan bersentuhan dengannya.
Namun karena berbagai alasan, ada kalanya sebuah keluarga terpaksa harus tinggal bersama-sama dengan keluarga lainnya. Lalu, bagaimana hukum 2 keluarga dalam 1 rumah menurut Islam?

2 Keluarga dalam 1 Rumah Menurut Islam

Ilustrasi keluarga. Foto: Evgeny Atamanenko/Shutterstock
Sejatinya tidak ada ketentuan yang melarang 2 keluarga tinggal dalam 1 rumah menurut Islam. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menjaga kesopanan agar tetap dalam batas syariat.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Menjadi Istri Bahagia Dunia Akhirat tulisan Abdillah F. Hasan, istri sering kali beranggapan bahwa keluarga suami adalah orang-orang terdekat yang dianggap sebagai saudara.
Berdasarkan persepsi tersebut, istri merasa lebih leluasa bergaul dengan mereka. Bahkan, tak jarang istri melepas hijab dan berpakaian terbuka di depan saudara suami yang datang ke rumahnya.
Rasulullah bersabda, “‘Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.’ Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?’ Beliau menjawab, ‘Hamwu (ipar) adalah maut.’” (HR, Bukhari dan Muslim)
Melalui hadits tersebut, Rasulullah mengingatkan bahwa interaksi dengan saudara ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat. Kondisi semacam ini akan memudahkan seorang Muslim mendekati zina.
Ketika ipar tinggal dalam satu rumah yang sama, istri/suami akan lebih sering berinteraksi dengan ipar. Karena sering bertemu, bukan tidak mungkin mereka saling menaruh hati satu sama lain atau bahkan terlibat hubungan yang menjurus pada murka Allah.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi keluarga. Foto: Unsplash
Menurut Imam Nawawi, kekhawatiran terhadap ipar lebih besar daripada orang lain yang tidak terikat hubungan keluarga. Sebab, seseorang bisa saja berkhalwat (berdua-duaan) tanpa ada pengingkaran karena sudah dianggap keluarga sendiri.
Selain itu, dua keluarga yang tinggal serumah juga lebih mudah memicu konflik. Penyebabnya beragam, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan peraturan di rumah, dan sebagainya.
Karena itu, meski tidak dilarang, 2 keluarga tinggal dalam 1 rumah bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Jika memang terpaksa, tetap ada batasan-batasan yang wajib dipatuhi, seperti menjaga jarak antara kamar tidur masing-masing, saling menjaga privasi, dan lain-lain.
Selain itu, seorang istri atau suami harus ekstra waspada bergaul dengan iparnya dan tetap menjaga aurat. Mereka juga tidak disarankan untuk berbincang berduaan saja agar tidak menimbulkan zina.
ADVERTISEMENT
(ADS)