Konten dari Pengguna

Hukum Bepergian di Hari Jumat dalam Islam Menurut Pandangan Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
11 Januari 2023 11:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bepergian di hari Jumat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bepergian di hari Jumat. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bepergian merupakan aktivitas yang biasa dilakukan manusia dalam kesehariannya. Dalam Islam, bepergian dianggap sebagai bagian dari kepayahan atau azab. Karenanya, musafir kerap diberikan keringanan dalam menjalankan ibadah.
ADVERTISEMENT
Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda: “Bepergian (safar) itu adalah sebagian dari siksaan yang menghalangi seseorang dari kalian dari makan, minum dan tidurnya. Maka apabila dia telah selesai dari urusannya, hendaklah dia segera kembali kepada keluarganya.” [HR. Bukhari, HN 1677]
Ada kalanya, suatu kepentingan membuat seseorang harus pergi pada hari Jumat. Padahal dalam Islam, Jumat merupakan hari yang sangat penting di mana laki-laki Muslim diwajibkan untuk mengikuti sholat Jumat di masjid.
Lantas, bagaimana hukum bepergian di hari Jumat dalam Islam? Apakah ada dalil shahih yang melarangnya? Simak artikel di bawah ini untuk mengetahui jawabannya.

Hukum Bepergian di Hari Jumat

Ilustrasi traveling pakai koper berwarna hitam. Foto: mimagephotography/Shutterstock
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum bepergian di hari Jumat adalah makruh. Dijelaskan dalam buku Kitab Shalat Empat Mazhab oleh Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, ulama Hanafiah menetapkan hukum makruh bagi umat Muslim yang pergi ke luar kota pada hari Jumat.
ADVERTISEMENT
Yang dimaksud adalah setelah matahari tergelincir atau setelah adzan pertama dikumandangkan hingga sholat Jumat dilaksanakan. Dengan kata lain, umat Muslim masih boleh bepergian sebelum matahari tergelincir.
Hal serupa juga disepakati oleh ulama Malikiah. Menurut mereka, makruh hukumnya bermusafir setelah subuh pada hari Jumat bagi orang yang diperkirakan akan ketinggalan sholat Jumat dalam perjalanan. Jika tidak, hukumnya adalah mubah alias dibolehkan.
Namun, umat Muslim diharamkan bepergian pada hari Jumat setelah matahari tergelincir, sekalipun adzan belum berkumandang. Ketentuan ini dikecualikan jika ada keadaan darurat yang mengharuskan seseorang bepergian. Misalnya, takut ketinggalan rombongan yang dapat membahayakan jiwa dan hartanya.
Ilustrasi sepatu buat traveling. Foto: Olena Yakobchuk/Shutterstock
Di sisi lain, ulama Syafi'iyah sepakat bahwa orang yang wajib menunaikan sholat Jumat diharamkan bermusafir setelah fajar pada hari itu, kecuali ia yakin tidak akan ketinggalan sholat Jumat. Ini selaras dengan pandangan Syekh Zainuddin al-Malibari yang mengatakan:
ADVERTISEMENT
"Haram bagi orang yang berkewajiban Jumat, meski ia tidak mengesahkannya, melakukan safar setelah terbitnya fajar hari Jumat yang menyebabkan ia meninggalkan Jumat, misalkan ia menduga tidak dapat melaksanakan Jumat di perjalanan atau tempat tujuan, baik bepergian yang wajib atau sunnah, kecuali ia khawatir tertimpa mudharat bila tidak bepergian seperti tertinggal dari rekan rombongan, maka tidak haram dalam kondisi tersebut, bahkan meski dilakukan setelah masuk waktu zuhur selama bukan bepergian maksiat." (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, juz.2, hal.96, cetakan al-Haramain-Surabaya, tanpa tahun).
Sementara itu, ulama Hambaliah mengharamkan orang yang wajib melakukan sholat Jumat untuk bermusafir setelah matahari tergelincir pada hari tersebut, kecuali jika hal itu tidak dilakukan dapat membahayakan dirinya.
ADVERTISEMENT
Namun, bepergian sebelum matahari tergelincir hukumnya adalah makruh jika orang tersebut tidak dapat melaksanakan sholat Jumat karenanya. Jika sholat Jumat tetap bisa ditunaikan, hukumnya boleh.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum bepergian hari Jumat dikembalikan lagi pada pendapat ulama yang dipercayai masing-masing orang. Namun, jika perjalanan itu membuat seseorang lalai akan kewajiban mengikuti sholat Jumat, sebaiknya jangan dilakukan.
(ADS)