Hukum Bersetubuh Saat Bulan Ramadhan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
15 Mei 2020 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Bersetubuh Saat Bulan Ramadhan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Bersetubuh Saat Bulan Ramadhan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Saat bulan Ramadhan ada beberapa perkara yang diatur pelaksanaannya, agar ibadah puasa yang dijalankan tidak batal atau sia-sia. Termasuk ke dalam salah satu perkara tersebut adalah bersetubuh atau melakukan hubungan intim.
ADVERTISEMENT
Umumnya bersetubuh untuk pasangan suami istri boleh dilakukan kapan saja. Namun, waktu pelaksanaan dan hukumnya menjadi berbeda ketika memasuki bulan Ramadhan.
Nah, dikutip dari berbagai sumber, berikut informasi hukum bersetubuh saat bulan Ramadhan selengkapnya.

Bersetubuh di Siang Hari

Ilustrasi Hukum Bersetubuh Saat Bulan Ramadhan Foto: Pixabay
Para ulama sepakat bahwa melakukan hubungan intim atau bersetubuh di siang hari ketika berpuasa hukumnya adalah haram dan membatalkan puasa. Oleh karena itu, diwajibkan bagi seorang yang melakukan hubungan intim tersebut untuk menjalankan kifarah ‘udhma atau denda besar.
Ketentuan kifarah ‘udhma adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Al-Bukhari berikut:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).
ADVERTISEMENT

Bersetubuh di Malam Hari

Ilustrasi Hukum Bersetubuh Saat Bulan Ramadhan Foto: Pixabay
Bersetubuh atau berhubungan intim pada malam hari di bulan Ramadhan hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Kemudian setelah berhubungan intim, pasangan suami istri diwajibkan untuk menunaikan mandi wajib guna mensucikan diri. Lalu, bagaimana jika sampai waktu azan subuh belum mandi janabah, apakah puasanya sah?
ADVERTISEMENT
Dua ahli fikih dari Madzhab Maliki, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam (1996: jilid 2, hlm. 313) menyatakan, kendati dibolehkan menunda janabah, lebih utama untuk menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum subuh.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa puasa seorang tetap sah meskipun ia menunda untuk mandi janabah. Namun, sebaiknya mandi wajib dikukan segera agar sebelum menunaikan salat subuh ia telah kembali suci dari hadast besar.
(RDR)