Hukum Bunga Bank dalam Islam Menurut Pandangan Ulama

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bunga bank adalah imbalan yang diberikan bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank tersebut. Pemberian bunga bank didasarkan pada persentase tertentu, dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan, ataupun tingkat bunga yang dikenakan.
Praktik pinjaman berbasis bunga hanya diterapkan di bank konvensional. Sedangkan, pada perbankan syariah, yang digunakan ialah sistem bagi hasil.
Adanya perbedaan tersebut tak lepas dari hukum bunga bank dalam Islam. Menurut ajaran Islam, bunga bank termasuk riba sehingga mayoritas ulama menetapkan hukumnya haram. Agar lebih memahami mengenai hukum bunga bank, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut.
Baca juga: Hukum Deposito Menurut Islam, Apakah Boleh Dilakukan?
Hukum Bunga Bank dalam Islam
Hukum bunga bank dalam Islam sebenarnya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah) menetapkan praktik pinjaman berbasis bunga hukumnya haram.
MUI menganggap bahwa bunga sama seperti riba, yaitu tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.
Dijelaskan dalam jurnal Riba dan Bunga Bank dalam Perspektif Islam oleh Achmad Saeful dan Sulastri, alasan bunga bank termasuk riba adalah karena di dalamnya terdapat unsur penambahan.
Setiap transaksi perbankan yang di dalamnya terdapat unsur tersebut, baik penambahannya sedikit maupun banyak, dapat dikatakan sebagai riba.
Salah satu ulama yang juga mengharamkan bunga bank adalah Muhammad Abu Zahrah. Mengutip laman OJK, Abu Zahrah berpendapat bahwa bunga bank adalah riba nasiah yang dilarang dalam Islam. Karena itu, umat Muslim tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali karena terpaksa.
Pendapat tersebut senada dengan firman Allah berikut:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Sementara itu, dalam salah satu riwayat, Rasulullah bersabda, “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah)
Baca juga: Macam-macam Riba yang Dilarang dalam Islam
Meski mayoritas menetapkan hukumnya haram, ada pula ulama yang menghalalkan bunga bank karena menganggapnya berbeda dengan riba. Siapa saja ulama yang tidak mengharamkan bunga bank?
Di antaranya yaitu Syekh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, dan Mahmud Syaltut. Mereka berpendapat bahwa bunga bank hukumnya boleh dan tidak termasuk riba. Penetapan hukum tersebut didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
Dalam ayat tersebut Allah melarang umat-Nya memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Namun, Allah menghalalkannya jika dilakukan dengan perniagaan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Karena itu, keridhaan pihak-pihak yang bertransaksi sebagaimana yang terjadi dalam transaksi bank dianggap sah dan boleh dalam agama.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum bunga bank dalam Islam menurut pandangan mayoritas ulama adalah haram. Karenanya umat Muslim disarankan untuk menggunakan bank syariah daripada bank konvensional.
Riba dalam Islam
Secara bahasa, riba artinya bertambah, tumbuh, atau berkembang. Sedangkan secara istilah, riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah.
Mengutip buku Manajemen Perbankan Syariah Suatu Kajian Ideologis dan Teoritis tulisan La Ode Alimusa, riba dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
Riba nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis riba yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya.
Riba fadhl, merupakan pertukaran antara barang sejenis dengan kadar yang berbeda, sedangkan barang yang ditukar adalah barang ribawi.
Riba jahiliyyah adalah utang dibayar lebih dari pokoknya karena peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba qardh, yaitu kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang.
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Bagaimana pendapat dari MUI tentang bunga bank?

Bagaimana pendapat dari MUI tentang bunga bank?
MUI menetapkan praktik pinjaman berbasis bunga hukumnya haram.
Adakah ulama yang menghalalkan bunga bank?

Adakah ulama yang menghalalkan bunga bank?
Ada, beberapa di antaranya yaitu Syekh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, dan Mahmud Syaltut.
Apakah bunga tabungan di bank termasuk riba?

Apakah bunga tabungan di bank termasuk riba?
Menurut ajaran Islam, bunga bank termasuk riba.
