Hukum Bunga Bank dalam Islam Menurut Pandangan Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
25 Januari 2023 9:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bunga bank adalah imbalan yang diberikan bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank tersebut. Pemberian bunga bank didasarkan pada persentase tertentu, dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan, ataupun tingkat bunga yang dikenakan.
ADVERTISEMENT
Praktik pinjaman berbasis bunga hanya diterapkan di bank konvensional. Sedangkan, pada perbankan syariah, yang digunakan ialah sistem bagi hasil.
Adanya perbedaan tersebut tak lepas dari hukum bunga bank dalam Islam. Menurut ajaran Islam, bunga bank termasuk riba sehingga mayoritas ulama menetapkan hukumnya haram. Agar lebih memahami mengenai hukum bunga bank, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut.

Hukum Bunga Bank dalam Islam

Ilustrasi menabung. Foto: Pixabay
Hukum bunga bank dalam Islam sebenarnya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah) menetapkan praktik pinjaman berbasis bunga hukumnya haram.
MUI menganggap bahwa bunga sama seperti riba, yaitu tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam jurnal Riba dan Bunga Bank dalam Perspektif Islam oleh Achmad Saeful dan Sulastri, alasan bunga bank termasuk riba adalah karena di dalamnya terdapat unsur penambahan.
Setiap transaksi perbankan yang di dalamnya terdapat unsur tersebut, baik penambahannya sedikit maupun banyak, dapat dikatakan sebagai riba.
Salah satu ulama yang juga mengharamkan bunga bank adalah Muhammad Abu Zahrah. Mengutip laman OJK, Abu Zahrah berpendapat bahwa bunga bank adalah riba nasiah yang dilarang dalam Islam. Karena itu, umat Muslim tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali karena terpaksa.
Pendapat tersebut senada dengan firman Allah berikut:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Sementara itu, dalam salah satu riwayat, Rasulullah bersabda, “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah)
ADVERTISEMENT
Ilustrasi menabung. Foto: Unsplash
Meski mayoritas menetapkan hukumnya haram, ada pula ulama yang menghalalkan bunga bank karena menganggapnya berbeda dengan riba. Siapa saja ulama yang tidak mengharamkan bunga bank?
Di antaranya yaitu Syekh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, dan Mahmud Syaltut. Mereka berpendapat bahwa bunga bank hukumnya boleh dan tidak termasuk riba. Penetapan hukum tersebut didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.
Dalam ayat tersebut Allah melarang umat-Nya memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Namun, Allah menghalalkannya jika dilakukan dengan perniagaan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Karena itu, keridhaan pihak-pihak yang bertransaksi sebagaimana yang terjadi dalam transaksi bank dianggap sah dan boleh dalam agama.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum bunga bank dalam Islam menurut pandangan mayoritas ulama adalah haram. Karenanya umat Muslim disarankan untuk menggunakan bank syariah daripada bank konvensional.

Riba dalam Islam

Ilustrasi tabungan. Foto: Unsplash
Secara bahasa, riba artinya bertambah, tumbuh, atau berkembang. Sedangkan secara istilah, riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah.
Mengutip buku Manajemen Perbankan Syariah Suatu Kajian Ideologis dan Teoritis tulisan La Ode Alimusa, riba dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
ADVERTISEMENT
(ADS)