Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Deposito Menurut Islam, Apakah Boleh Dilakukan?
19 Januari 2023 14:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Deposito membuat uang nasabah disimpan lebih aman karena tidak mudah diambil sebelum kurun waktu yang ditentukan. Selain itu, deposito juga mengenal sistem bunga sehingga dianggap lebih menguntungkan daripada bentuk simpanan lainnya.
Dijelaskan dalam buku 120 Solusi Mengelola Keuangan Pribadi oleh Mike Rini, bunga deposito selalu lebih besar dari bunga tabungan sehingga dana nasabah akan berkembang lebih cepat. Inilah yang menjadi daya tarik utama deposito dan membuatnya dinilai lebih cocok dijadikan instrumen investasi.
Dalam Islam , bunga bank dikategorikan sebagai riba sehingga hukumnya haram. Disebutkan dalam Alquran surat Ar-Rum ayat 39 yang artinya:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana dengan deposito yang juga menjanjikan suku bunga? Simak artikel berikut untuk mengetahui hukum deposito dalam Islam.
Hukum Deposito Menurut Islam
Dalam Islam, deposito halal dilakukan selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Berbeda dengan deposito konvensional yang menerapkan sistem bunga, deposito syariah dilakukan berdasarkan akad mudharabah yang menggunakan sistem bagi hasil.
Dasar hukumnya adalah firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 29 berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
ADVERTISEMENT
Mengutip jurnal Tinjauan Hukum Islam terhadap Deposito Perbankan karangan Mustofa, seperti halnya tabungan, nasabah deposito syariah bertindak sebagai shahibul maal, sementara bank bertindak sebagai mudharib.
Dalam akad mudharabah, disyaratkan adanya tenggang waktu antara penyetoran dan penarikan agar dana tersebut bisa diputarkan. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, bank syariah akan membagi hasil kepada pemilik dana sesuai nisbah yang telah disepakati dalam akad pembukaan rekening.
Karena menggunakan sistem bagi hasil, pendapatan dari deposito mudharabah tidak tetap, melainkan berfluktuasi sesuai tingkat pendapatan bank. Selain itu, deposito mudharabah juga tidak dicatat sebagai utang bank, melainkan investasi tidak terikat (mudharabah muthlaqah).
Ketentuan Deposito Mudharabah
Pelaksanaan deposito telah diatur dalam Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000. Berikut ketentuannya yang termaktub dalam fatwa tersebut:
ADVERTISEMENT
(ADS)