Hukum Cerai Saat Hamil dalam Islam beserta Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menurut istilah hukum syara’, cerai diartikan sebagai proses melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan. Istilah ini berasal dari bahasa Arab “thalaq” yang berarti terlepasnya suatu ikatan.
Dalam Islam, hukum perceraian terbagi menjadi 5 jenis, yakni wajib, haram, makruh, mubah, dan dianjurkan. Semua itu ditetapkan berdasarkan illat (sebab dan waktu) yang melatarbelakanginya.
Terkadang, suami menceraikan istrinya dalam kondisi-kondisi tertentu yang disebabkan karena beragam alasan. Salah satunya adalah menceraikan istri saat dalam kondisi hamil.
Perceraian biasanya dipicu oleh pertengkaran, perselisihan, perselingkuhan, dan lain-lain. Bagaimana Islam membahas hukum cerai saat hamil? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dalam artikel berikut ini.
Hukum Cerai Saat Hamil
Dijelaskan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu'man Hasan (2018), jumhur ulama mengatakan bahwa hukum cerai saat hamil adalah mubah (boleh). Bahkan, Imam Ahmad menyebutnya sebagai bentuk cerai yang sejalan dengan sunnah.
Ketetapan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Kemudian, ceraikanlah ia pada waktu suci atau hamil.” (HR. Muslim)
Bagi istri yang diceraikan suaminya saat hamil, maka masa iddahnya baru berakhir setelah ia melahirkan. Dalam Surat At-Thalaq ayat 4, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”
Saat menjalani masa iddah tersebut, seorang istri wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Semua itu tercantum dalam bab kajian fiqih khusus perempuan.
Mengutip jurnal berjudul Iddah dan Ihdad dalam Islam oleh Abdul Moqsith, perempuan yang bercerai karena talak berhak mendapat tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami. Rasulullah SAW bersabda:
“Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya."
Baca juga: Tata Cara Rujuk dalam Islam Lengkap dengan Syarat dan Rukunnya
Namun, selama masa iddah seorang wanita tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki lain, baik secara terang-terangan maupun sindiran (ta’ridl). Larangan tersebut berlaku sampai ia melahirkan.
Kemudian, dilarang juga baginya untuk keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Hal ini sebagaimana disepakati jumhur ulama fiqih seperti Imam Syafi’i, Malik bin Anas, Ahmad bin Hanbal, dan Al-Layts.
Dijelaskan dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Muhammad Zaenal Arifin (2005), masa iddah yang dijalani oleh seorang perempuan memiliki beberapa hal yang kurang menguntungkan (salbiyy) bagi suami. Sebagai contoh, dia tidak boleh menikahi perempuan kelima jika beristri empat.
Alasannya, istri yang menjalani masa iddah masih berstatus sebagai istri sahnya. Apabila masa iddah istri tersebut telah habis, maka sang suami baru boleh menikah lagi dengan perempuan lain yang dikehendaki dan halal dinikahi.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan talak?

Apa yang dimaksud dengan talak?
Talak adalah proses melepaskan ikatan pernikahan atau menghilangkan ikatan pernikahan melalui lafazh talak ba’in atau talak raj’i.
Berapa lama masa iddah seorang istri yang ditalak?

Berapa lama masa iddah seorang istri yang ditalak?
4 bulan 10 hari,
Berapa lama masa iddah perempuan yang diceraikan saat hamil?

Berapa lama masa iddah perempuan yang diceraikan saat hamil?
Sampai ia melahirkan.
