Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Hukum Makan Balut dalam Islam, Apakah Halal?
19 April 2023 12:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan, makanan khas Filipina bernama balut tengah viral di media sosial TikTok. Banyak pengguna TikTok yang membuat video mukbang balut dan mengunggahnya ke akun mereka.
ADVERTISEMENT
Wujud makanan yang berupa telur embrio itu membuat masyarakat Muslim mempertanyakan hukum makan balut dalam Islam . Tak sedikit dari mereka yang ingin mencoba makanan itu, tapi masih ragu halal atau tidak.
Untuk mengetahuinya, simak ulasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Apa Itu Balut?
Balut adalah makanan khas Filipina berupa telur bebek yang sudah dibuahi dan dierami hingga menjadi embrio yang hampir sempurna bentuknya. Secara tradisional, embrio yang sudah matang itu dikonsumsi langsung dari cangkangnya.
Di Filipina, balut dapat dijumpai di berbagai tempat, mulai dari toko pinggir jalan hingga restoran kelas atas. Biasanya, hidangan tersebut disajikan sebagai makanan pendamping bir dingin.
Dijelaskan dalam situs All That's Interesting, balut diolah ketika telur bebek yang sudah dibuahi diinkubasi cukup lama hingga janin terbentuk. Biasanya, masa inkubasi itu berlangsung selama 12-18 hari. Semakin lama telur dierami, wujud embrio bebek pun semakin jelas.
ADVERTISEMENT
Setelah diinkubasi dengan waktu yang cukup, balut lalu dimasak dengan cara direbus. Namun, berbeda dengan telur biasa, cairan dalam telur balut tidak mengeras, melainkan berubah menjadi semacam kaldu atau kuah yang kemudian mendidihkan embrio bebek dan kuning telurnya.
Balut memiliki rasa yang gurih dengan sedikit sensasi fermentasi. Untuk menambah cita rasa, balut bisa dibumbui dengan cabai, bawang putih, cuka, garam, perasan lemon, lada, dan daun mint.
Hukum Makan Balut dalam Islam
Sebagian orang menganggap balut adalah makanan ekstrem karena bentuknya yang tidak biasa. Namun, mereka tetap penasaran karena ingin tahu bagaimana rasa makanan tersebut.
Umat Muslim sendiri dilarang untuk mencicipi balut, sebab makanan tersebut termasuk haram dikonsumsi. Hukum makan balut dalam Islam dijelaskan dalam sebuah fatwa yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Kami mendapati ketika berkunjung ke Filipina bahwa penduduk asli di sana memperjualbelikan makanan yang diberi nama ‘balut’. Ia adalah telur itik yang diletakkan di mesin penetas telur sampai berbentuk sebuah janin (embrio) unggas kecil yang sempurna. Dan tiga hari sebelum menetas, mereka merebus telur ini di dalam air sampai matang. Kemudian mereka memecah telur dan memakan unggas kecil yang ada di dalam telur itu.
“Apabila kenyataannya sama seperti yang disebutkan, maka janin unggas kecil tadi statusnya sama seperti bangkai dan tidak boleh dimakan. Karena ia telah terbentuk menjadi unggas di dalam telur. Dan mengharamkan bangkai di dalam agama kita adalah sesuatu yang sudah sangat dipahami oleh semua kalangan.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’Imah : 22/305)
ADVERTISEMENT
Dalam Alquran, Allah telah menegaskan bahwa bangkai dikonsumsi dan menyebutkan beberapa contohnya. Dia berfirman:
“Diharamkan bagimu bangkau, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3)
Balut digolongkan sebagai bangkai karena unggas yang ada di dalamnya tidak disembelih sesuai syariat Islam. Oleh sebab itu, balut termasuk makanan haram yang dilarang untuk disantap umat Muslim.
(ADS)
Baca juga: Hukum Makan Daging Buaya dalam Islam