Hukum Melamar Wanita yang Sudah Dilamar dalam Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Khitbah atau lamaran dalam Islam boleh dilakukan sebelum calon mempelai menempuh jenjang pernikahan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum lamaran itu tidak wajib, namun Dawud Zhahiri menyatakan bahwa lamaran itu wajib.
Seorang laki-laki boleh melamar secara terus terang atau diungkapkan sendiri kepada wanita yang masih lajang, baik masih perawan ataupun janda. Khusus janda yang masih dalam masa iddah, lamaran sebaiknya disampaikan lewat kiasan.
Mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam susunan Ali Manshur (2017), dalil dibolehkannya lamaran tercantum dalam Surat Al-baqarah ayat 235 yang artinya: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (rasa suka) dalam hatimu...”
Namun, para ulama mengatakan bahwa dalil tersebut tidak berlaku bagi wanita yang sudah dilamar oleh pria lain. Nah, bagaimana pandangan ulama mengenai hal ini? Simak penjelasan tentang hukum melamar wanita yang sudah dilamar selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Hukum Melamar Wanita yang Sudah Dilamar
Mengenai hukum melamar wanita yang sudah dilamar orang lain, Nabi Muhammad SAW telah melarang dengan tegas. Namun. para ulama berikhtilaf mengenai larangan tersebut.
Mereka ragu apakah larangan tersebut mempengaruhi hukum sahnya lamaran seseorang atau tidak. Namun, Abu Dawud menyatakan bahwa larangan itu menyebabkan fasakh (ketidaksahan).
Di sisi lain, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah justru mengatakan bahwa larangan itu tidak menyebabkan fasakh. Pendapat ketiga mengatakan bahwa hal itu menyebabkan fasakh hanya jika si istri belum digauli.
Kemudian, Ibnu Al-Qasim berpendapat bahwa larangan Rasulullah SAW hanya berlaku jika lelaki shaleh melamar wanita yang sudah dilamar oleh lelaki shaleh lainnya. Namun, jika pelamar pertamanya bukan lelaki shaleh dan pelamar keduanya adalah lelaki shaleh, maka itu dibolehkan.
Mengutip buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 susunan Ibnu Rusyd, waktu yang dilarang untuk melamar wanita yang sudah dilamar adalah saat kedua calon mempelai sudah saling tertarik. Ini tidak berlaku di awal masa lamaran.
Baca juga: Bolehkan Membatalkan Lamaran dalam Islam?
Dasar pendapat ini termaktub dalam hadits dari Fatimah binti Qais yang pernah mendatangi Rasulullah SAW, lalu menyampaikan kepada beliau bahwa Abu Jahm bin Hudzaifah dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan melamar dirinya. Rasulullah lalu menjawab:
“Abu Jahm adalah seorang laki-laki yang tidak pernah mengangkat tongkatnya dari kaum perempuan, sedangkan Muawiyah adalah lelaki miskin yang tidak memiliki harta. Jadi menikahlah engkau dengan Usamah.” (HR. Muslim)
Dari semua pendapat tersebut, jumhur ulama menetapkan bahwa hukum melamar wanita yang sudah dilamar orang lain adalah haram. Terlebih jika sang wanita sudah menerima lamarannya dengan ikhlas dan tulus.
Jadi, ketika ada seorang laki-laki tetap bersikukuh melamar dan menikahinya, ia telah berdosa. Sebagian ulama bahkan mengatakan bahwa pernikahannya bisa menjadi batal dan tidak sah.
Baca juga: Doa Saat Lamaran yang Dianjurkan dalam Islam beserta Hikmahnya
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa nama lain lamaran dalam Islam?

Apa nama lain lamaran dalam Islam?
Khitbah.
Apa hukum lamaran?

Apa hukum lamaran?
Ada yang mengatakan wajib, namun ada juga yang mengatakan tidak wajib. Tapi Islam menganjurkannya.
Bagaimana adab melamar janda yang masih dalam masa iddah?

Bagaimana adab melamar janda yang masih dalam masa iddah?
Khusus bagi janda yang masih dalam masa iddah, lamaran sebaiknya disampaikan lewat kiasan.
