Konten dari Pengguna

Hukum Memakai Parfum Beralkohol bagi Umat Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
15 Mei 2023 13:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi parfum untuk perempuan klasik. Foto: Flying object/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi parfum untuk perempuan klasik. Foto: Flying object/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Penggunaan parfum merupakan anjuran Rasulullah SAW, sehingga hukumnya adalah sunnah. Hal ini sebagaimana disabdakan dalam hadits beliau yang artinya:
ADVERTISEMENT
“Telah dijadikan aku menyukai bagian dari dunia yaitu, menyukai wanita dan parfum. Dan dijadikan sebagai qurratu a’yun di dalam shalat.”
Bahkan saat beribadah pun, umat Muslim dianjurkan untuk memakai wewangian agar suasana ibadahnya menjadi khusyuk. Dari Ibnu Abbas ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Hari ini adalah hari besar yang dijadikan Allah untuk muslimin. Siapa di antara kamu yang datang shalat Jumat hendaklah mandi dan bila punya parfum hendaklah dipakainya. Dan hendaklah kalian bersiwak”.
Parfum ada banyak jenisnya, salah satunya adalah yang mengandung alkohol. Penggunaan jenis parfum ini masih menjadi perkara khilafiyah di kalangan para ulama. Ada yang mengatakan boleh dan sebagian lagi berpendapar bahwa itu haram.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memakai parfum beralkohol dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT

Hukum Memakai Parfum Beralkohol

Ilustrasi parfum. Foto: New Africa/shutterstock
Kandungan alkohol pada parfum berbeda dengan alkohol pada minuman keras seperti vodka, wiski, wine, dan lain-lain. Alkohol tersebut tidak memabukkan dan hanya berfungsi sebagai pelarut.
Mengutip buku Seri Pertanyaan Syariah Remaja susunan Ustaz Tri Bimo (2020), kandungan etanol pada parfum merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri minuman keras (khamr). Sehingga, sifatnya suci dan tidak najis.
Hal ini sebagaimana disampaikan pada hadits dari Anas bin Malik tentang kisah pengharaman khamr. Pada saat itu, Rasulullah SAW menyeru dengan berkata, “Ketahuilah, khamr telah diharamkan.”
Meski diharamkan untuk diminum, khamr bukanlah sesuatu yang najis. Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa ketika bejana-bejana khamr dihancurkan dan tumpah di jalan-jalan kota, orang Madinah tetap melewatinya.
ADVERTISEMENT
Jika khamr najis, Nabi akan menyuruh umat Muslim untuk membersihkannya sebagaimana beliau memerintahkan mereka untuk membersihkan kencing orang Badui. Namun, beliau justru membiarkan orang Madinah melewati tumpahan khamr tersebut.
Ilustrasi memakai parfum. Foto: Shutterstock
Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa parfum beralkohol tetap boleh digunakan. Jika parfum disemprotkan ke pakaian yang digunakan untuk sholat, pakaian tersebut tidaklah najis.
Sebab, jumhur ulama mengatakan bahwa pakaian yang terkena parfum beralkohol tetap sah dipakai untuk sholat. Meski demikian, hukumnya bisa menjadi haram jika kadar alkoholnya berlebihan, sehingga memabukkan dan memunculkan efek negatif lainnya.
Perlu dipahami bahwa sesuatu yang haram belum tentu najis. Namun, semua yang dihukumi najis sudah pasti diharamkan. Oleh karena itu, umat Muslim perlu berhati-hati dalam memahami hukum suatu perkara.
ADVERTISEMENT
(MSD)