Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Membuat Istri Menangis Saat Hamil Menurut Ajaran Islam
19 Desember 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kedudukan wanita hamil dalam Islam sangatlah istimewa. Mereka meraup banyak pahala dan keutamaan berkat perjuangannya sekaligus pengorbanannya selama sembilan bulan mengandung hingga melahirkan.
ADVERTISEMENT
Allah berfirman, “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)
Melalui ayat tersebut, Allah memerintahkan umat-Nya untuk memperlakukan wanita hamil dengan baik sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan mereka. Perintah ini tidak hanya ditujukan kepada suami, tetapi juga kepada anak.
Saat istri sedang hamil, suami berkewajiban memanjakan serta menjaga istrinya agar selalu dalam keadaan sehat, baik secara fisik maupun mental. Tidak diperkenankan bagi suami menyakiti hati istrinya, apalagi memperlakukannya dengan semena-mena.
Sayangnya, hal tersebut terkadang tidak disadari para suami. Dalam kondisi tertentu, calon ayah kurang memahami perasaan dan keinginan istrinya sehingga memicu konflik yang dapat membuat istri menangis.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana Islam memandang hal tersebut? Apa hukum membuat istri menangis saat hamil? Untuk mengetahuinya, simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Hukum Membuat Istri Menangis Saat Hamil
Mengutip buku Baiti Jannati oleh Bizania Mumtaz, haram hukumnya bagi seorang suami memperlakukan istrinya dengan semena-mena, menyakiti hatinya, apalagi membuatnya menangis. Larangan ini semakin kuat ketika istri sedang hamil. Dalam surat An-Nisa ayat 19, Allah berfirman:
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Ayat tersebut menyerukan kewajiban suami untuk senantiasa berbuat baik kepada istrinya dalam segala keadaan. Saat sang istri sedang mengandung, suami diperintahkan untuk sabar menjaganya.
ADVERTISEMENT
Terlebih, perubahan hormon, fisik, serta psikologis membuat istri lebih sensitif dari biasanya. Diperlukan dukungan penuh dari suami untuk menghadapinya. Diwajibkan pula bagi suami untuk memenuhi kebutuhan istrinya dari masa mengandung, melahirkan, hingga menyusui.
Perintah tersebut tercantum dalam firman Allah sebagai berikut: “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kalian (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kalian menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS. Ath-Thalaq: 6)
ADVERTISEMENT
Selain haram menyakiti hati istri, suami juga tidak diperbolehkan melakukan kekerasan kepadanya, terlebih kepada istri yang sedang hamil. Bagi yang melakukannya akan mendapat ganjaran dari Allah SWT.
Muawiyah bin Haidah pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri terhadap suaminya?” Rasulullah pun menjawab, “Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan mendiamkannya kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud)
(ADS)
Baca juga: 6 Cara Menyenangkan Istri yang sedang Hamil