Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Mengikat Rambut Saat Sholat bagi Wanita dan Laki-Laki
29 April 2023 10:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan sholat , terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan umat Muslim agar ibadahnya sah dan diterima Allah SWT. Salah satunya mengenai hukum mengikat rambut saat sholat.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas r.a. yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh, dan tidak menahan pakaian dan tidak pula menahan rambut.”
Berdasarkan hadits tersebut, banyak yang menyimpulkan bahwa sholat dalam keadaan rambut terikat itu dilarang. Benarkah demikian? Berikut penjelasan hukum mengikat rambut saat sholat selengkapnya.
Hukum Mengikat Rambut Saat Sholat
Dijelaskan dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, hukum mengikat rambut saat sholat adalah makruh. Terlebih jika seseorang mengikat rambutnya ketika sedang melaksanakan sholat sehingga menyebabkan banyak gerakan yang membatalkan ibadahnya.
Ustadz Abdul Somad dalam video YouTube berjudul “Janganlah Sholat dalam Rambut Terikat?? Ini Pendapat UAS” mengatakan, orang yang rambutnya diikat saat sholat, waktu bangkit dari sujudnya, bangkitnya seperti bangkit orang sombong. Itulah yang tidak diperbolehkan dalam hadits.
ADVERTISEMENT
Ustadz Abdul Somad juga menambahkan bahwa seorang wanita diperbolehkan mengikat rambutnya saat sholat.
“Kalau ibu sholat rambutnya diikat tidak apa-apa, karena ibu bangkit bukan karena sombong,” terangnya.
Pendapat serupa datang dari Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray. Dalam video bertajuk “Hukum Sholat Wanita yang Mengikat Rambut”, ia mengatakan bahwa mayoritas ulama berpendapat mengikat rambut saat sholat hukumnya tidak sampai haram, tetapi makruh.
Hadits yang menjadi dasar hukumnya bersifat umum, sehingga berlaku bagi perempuan maupun laki-laki. Namun, menurut banyak ulama, hadits tersebut hanya berlaku untuk kaum laki-laki.
Al-Imam Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullahu berkata, “Tampaknya hukum ini khusus bagi laki-laki, tidak berlaku bagi wanita, sebagaimana dinukilkan oleh Asy-Syaukani rahimahullahu dari Al-’Iraqi rahimahullahu.” (Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 2/743).
ADVERTISEMENT
Bagi wanita , rambut merupakan aurat yang wajib ditutup saat sholat. Karena itu, jika ia membiarkan rambutnya tergerai hingga sulit ditutupi saat sholat, diperbolehkan baginya untuk mengikat rambutnya tersebut.
“Kalau dia (wanita) bergerak dalam sholat dikhawatirkan auratnya terlihat, maka kalau begitu tidak mengapa untuk diikat (rambutnya). Tapi kalau tidak ada alasan itu, maka hadits ini pun berlaku bagi kaum wanita,” jelas Ustadz Sofyan Chalid.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum mengikat rambut saat shot bagi wanita dan laki-laki adalah makruh. Kecuali jika rambut yang menjadi aurat bagi wanita tersebut dikhawatirkan terlihat saat sholat, maka ia boleh mengikat rambutnya.
(ADS)
ADVERTISEMENT