Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam dan Ketentuannya Berdasarkan Fatwa MUI
28 Januari 2022 17:14 WIB
·
waktu baca 5 menitDiperbarui 28 Juni 2022 8:56 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mewarnai rambut juga menjadi tren di kalangan anak muda. Oleh karenanya, banyak varian warna semir rambut yang tersedia di pasaran. Ragam warna yang menjadi pilihan pun semakin banyak
Dalam hadits yang diceritakan Abu Hurairah, Rasulullah SAW sendiri mengingatkan umat Islam selalu memuliakan atau merawat rambutnya.
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
Artinya: "Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya." (HR Abu Dawud).
Lantas, bagaimana hukum mewarnai rambut dalam ajaran Islam? Untuk mengetahui jawabannya, simak uraian di bawah ini.
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam
ADVERTISEMENT
Imaduddin Utsman Al Bantanie dalam buku Induk Fikih Islam Nusantara menjelaskan, mewarnai rambut dalam Islam hukumnya mubah. Apabila mewarnainya dengan cat yang tidak menyatu dengan rambut, maka hukumnya haram. Alasannya, cat rambut tersebut bisa menghalangi masuknya air mandi wajib sampai ke rambut.
Artinya, bahan untuk semir rambut yang digunakan harus memiliki sifat henna seperti daun pacar atau inai. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
“Sesungguhnya bahan yang paling baik digunakan untuk mewarnai rambut kalian adalah henna dan katim.” (HR. Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)
Apabila tidak dapat menemukan henna dan katim, kamu bisa menggunakan bahan lain seperti al wars (biji yang bisa menghasilkan warna merah kekuningan) atau zafaron.
ADVERTISEMENT
Namun jika tetap tidak bisa menemukan al wars dan zafaron, silahkan gunakan pewarna kimia yang banyak dijual di pasaran. Pastikan pewarna kimia tersebut terbuat dari bahan yang halal.
Apakah dalam Islam Boleh Mewarnai Rambut Warna Hitam?
Ada larangan mewarnai rambut dengan warna hitam. Para ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya haram.
Dikutip dari buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali oleh Ust. Bagenda Ali, dalil yang mendasari pendapat tersebut adalah hadits Imam muslim. Rasulullah SAW bersabda:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.”
Dilihat dari redaksi hadits di atas, Rasulullah tidak menyebutkan bahwa mewarnai rambut hukumnya haram. Rasulullah hanya menegaskan untuk menghindari penggunaan warna hitam ketika menyemirnya.
ADVERTISEMENT
Hadits lain yang menjelaskan haramnya penggunaan warna hitam untuk menyemir rambut berasal dari Ibnu Abbas ra. Dikutip dari buku Fikih Remaja Kontemporer terbitan Kim Ara Holdings Group, Rasulullah SAW bersabda:
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Artinya: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, Ibnu hibban, dan Al Hakim).
Alasan Tidak Boleh Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam
Alasan mengapa umat Islam tidak boleh mengecat rambut dengan warna hitam namun boleh dengan warna lain adalah karena mengecat dengan warna hitam bisa mengelabui orang lain.
ADVERTISEMENT
Dalam artian, cat rambut hitam bisa mengelabui orang lain karena mereka menganggap kita masih muda padahal sudah tua dan beruban. Hal ini sama saja menipu orang lain.
Sedangkan jika mengecat rambut dengan warna lain, misalnya ungu, orang lain tidak akan merasa dikelabui karena bagaimanapun mereka tahu bahwa warna tersebut bukan rambut aslinya.
Mewarnai rambut dengan warna hitam termasuk golongan dosa besar karena sama saja dengan menipu orang lain. Untuk itu, bijaklah saat memilih warna serta bahan kandungan cat rambut yang akan digunakan.
Hukum Mewarnai Rambut yang Beruban
Ketika rambut mulai tumbuh uban, banyak orang yang ingin mengecat rambut agar uban tersebut tertutupi. Lantas, apakah boleh mewarnai rambut untuk menutupi uban?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan HR. Bukhari dan Muslim, hukum mewarnai rambut dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan, begitupun untuk tujuan menutupi uban sekalipun. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka berbeda lah kalian dengan mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, saat uban mulai bermunculan, umat Islam diperbolehkan untuk mengecat rambutnya. Akan tetapi pastikan bahwa cat rambut yang akan digunakan tidak mengandung bahan yang haram atau najis.
Namun perlu diketahui, uban bukan syarat wajib penyebab seseorang untuk mewarnai rambutnya. Sebab, anak muda yang belum beruban pun diperbolehkan untuk mengecat rambut mereka. Hal ini sesuai dengan fatwa Fatwa Lajnah 5/168.
ADVERTISEMENT
Saat mewarnai rambut ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak menyalahi syariat. Lalu, seperti apa ketentuannya? Ketahui jawabannya berikut ini!
Ketentuan Mewarnai Rambut dalam Islam
Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), ketentuan mewarnai rambut dalam Islam dijelaskan dalam Fatwa MUI nomor 23 tahun 2012, yakni:
Itu dia ulasan seputar hukum mewarnai rambut dalam Islam dan beberapa informasi penting lainnya. Semoga bermanfaat!
ADVERTISEMENT
(IPT dan ZHR)