Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Musyarakah dalam Islam beserta Manfaatnya bagi Pelakunya
24 Mei 2023 18:00 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Saat ini ada banyak masyarakat yang melakukan musyarakah dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dalam berbisnis. Apa itu musyarakah dan bagaimana hukumnya dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Musyarakah adalah pemberian izin yang dilakukan kepada dua mitra kerja untuk mengatur harta atau modal bersama. Mengenai hukum, rukun, syarat-syarat, beserta manfaat dari musyarakah akan dibahas di artikel ini.
Pengertian dan Hukum Musyarakah dalam Islam
Mengutip jurnal Musyawarah dalam Fiqih dan Perbankan Syariah oleh Mahmudatus Sa'diyah, musyarakah merupakan akad yang diperbolehkan dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 12:
Artinya: Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu. (QS. An-Nisa: 12)
Berdasarkan ayat di atas, makna musyarakah (syaruka) adalah bersekutu dalam memiliki harta yang diperoleh dari warisan. Sementara dalam Surat Shad ayat 24, musyarakah diartikan sebagai orang-orang yang mencampurkan hartanya untuk dikelola bersama.
ADVERTISEMENT
Artinya: Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat." (QS. Saad:24).
Rukun Musyawarah
Merujuk pada jurnal Musyawarah dalam Fiqih dan Perbankan Syariah oleh Mahmudatus Sa'diyah, ada beberapa rukun dalam proses musyarakah, yaitu:
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat Musyawarah
Dinukil dari laman Universitas An-Nur Lampung, musyarakah dianggap sah apabila memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Macam-macam Musyarakah
Secara garis besar, musyarakah dibagi menjadi dua macam, yakni syirkah al-amlak dan syirkah al-’uqud. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. Syirkah Al-Amlak
Syirkah Al-Amlak (syirkah milik) adalah bila dua orang atau lebih memiliki suatu benda tanpa adanya akad syirkah. Contohnya, ada dua orang yang diberikan hibah sebuah rumah. Nah, rumah tersebut menjadi milik dua orang itu tanpa akad syirkah antara dua orang yang diberi hibah tersebut.
Syirkah amlak dibagi menjadi dua macam, yakni syirkah al-jabr dan syirkah ikhtiyariyah. Syirkah al-jabr adalah berkumpulnya dua orang atau lebih dalam kepemilikan suatu benda secara paksa. Sementara syirkah ikhtiyariyah adalah bentuk kepemilikan bersama yang timbul karena perbuatan orang-orang berserikat.
2. Syirkah Al-’Uqud
Syirkah al-uqud dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya. Sebab, pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu perjanjian investasi bersama serta berbagi untung dan risiko.
ADVERTISEMENT
Syirkah al-uqud dibagi menjadi lima jenis, yaitu syirkah mufawadhah, syirkah inan, syirkah al-’amal, syirkah al-wujuh, dan syirkah mudharabah.
ADVERTISEMENT
Manfaat Musyarakah
Dalam dunia bisnis, musyarakah memiliki banyak manfaat, di antaranya:
(ANF)