Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Patungan Kurban Kambing, Apakah Dibolehkan dalam Islam?
13 Juni 2023 13:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagian umat Muslim kerap kurban secara patungan untuk meringankan biaya pembelian hewan kurban. Biasanya, hewan yang dijadikan kurban adalah sapi. Namun, bagaimana dengan hukum patungan kurban kambing?
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah oleh Gus Arifin, yang dimaksud dengan patungan berkurban adalah kesepakatan sejumlah orang untuk bersama-sama membeli hewan kurban. Kemudian, hewan tersebut disembelih atas nama mereka dengan niat berkurban.
Orang yang patungan kurban membeli hewan kurban dengan harta masing-masing sehingga kepemilikan atas hewan kurban tersebut atas nama bersama. Kurban dengan cara seperti ini hukumnya sah selama hewan yang dikurbankan sesuai dengan ketentuan.
Hukum Patungan Kurban Kambing
Dikutip dari buku Fikih Kurban tulisan Ustadz Abu Abdil Aʼla Hari Ahadi, hewan yang boleh dijadikan kurban secara patungan hanya sapi atau unta. Sedangkan, jumhur ulama menetapkan hukum patungan kurban kambing tidak diperbolehkan.
Dari Ibnu Juraih mengabarkan bahwa Abu Zubair mendengar Jabir bin Abdillah berkata:
ADVERTISEMENT
“Kami bersekutu bersama Nabi SAW di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor unta atau seekor sapi. Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Jabir, ‘Bolehkah bersekutu dalam kambing sebagaimana boehnya bersekutu dalam unta atau sapi?’ Jabir menjawab, ‘Tidaklah kami bersekutu, kecuali dalam badanah (unta atau sapi).’”
Dalam syariat Islam, aturan berkurban adalah satu kambing untuk satu orang. Jika memang tidak sanggup membeli kambing sendirian, seorang Muslim sebaiknya menabung terlebih dahulu untuk mengumpulkan biayanya.
Apalagi, hukum kurban adalah sunnah muakkad, bukan wajib. Amalan ini sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu secara finansial. Jadi, tidak perlu memaksakan diri untuk berkurban jika belum mampu menunaikannya.
Jika ingin berkurban secara patungan, umat Muslim dapat memilih sapi atau unta. Jumlah maksimal anggota yang boleh patungan kurban sapi atau unta adalah tujuh orang, sesuai dengan riwayat dari Jabir bin Abdillah r.a. di mana beliau berkata:
ADVERTISEMENT
“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
Sebagaimana telah dijelaskan, kepemilikan hewan kurban adalah kepemilikan bersama. Jika yang melakukan patungan adalah 7 orang, kepemilikan hewan kurban bagi masing-masing anggota adalah 1/7 hewan kurban.
Meski boleh kurban secara patungan, berkurban dengan seekor kambing lebih utama ketimbang berkurban dengan 1/7 ekor sapi atau unta.
“Berkurban dengan seekor kambing lebih utama ketimbang bersekutu bersama 7 orang dalam berkurban seekor unta ataupun sapi, dan 7 ekor kambing lebih utama ketimbang seekor unta ataupun sapi karena lebih banyaknya darah ternak yang teralirkan (menurut pendapat yang shahih).” (Al-Majmu’ ala Syarh Al-Muhadzdzab, 8/396)
ADVERTISEMENT
(ADS)