Hukum Poliandri dalam Islam, Apakah Boleh Dilakukan?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
27 Oktober 2022 18:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum poliandri dalam Islam. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum poliandri dalam Islam. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Islam membolehkan kaum laki-laki melakukan poligami alias memiliki istri lebih dari satu. Ini dilakukan dengan alasan dan syarat tertentu. Dasarnya adalah firman Allah SWT sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (QS. An-Nisa: 3)
Dalam ayat tersebut, dapat diketahui bahwa poligami boleh dilakukan, tapi bukan menjadi anjuran apalagi kewajiban. Poligami dibolehkan untuk mencegah lelaki terjerumus ke dalam perbuatan menyimpang seperti berzina. Praktik ini juga bisa menjadi solusi bagi pasangan suami istri yang ingin memperbanyak keturunan.
Lalu, bagaimana dengan wanita yang menikah dengan lebih dari satu laki-laki? Apa hukum poliandri dalam Islam? Untuk mengetahui penjelasannya, simak informasi berikut.

Hukum Poliandri dalam Islam

Ilustrasi poliandri. Foto: Pexels
Poliandri adalah sebutan bagi wanita yang menikah dengan lebih dari satu laki-laki. Meski ada beberapa negara yang membolehkannya, praktik ini termasuk fenomena yang tidak lazim dan jarang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Alasan terjadinya poliandri beragam, bisa karena faktor ekonomi, kebutuhan lahir dan batin yang tidak terpenuhi oleh suami sebelumnya, rumah tangga yang tidak harmonis, dan sebagainya.
Apa pun alasannya, hukum poliandri dalam Islam adalah haram, bahkan termasuk zina. Islam secara tegas melarang wanita untuk menikah dengan laki-laki lain saat dirinya masih memiliki suami. Allah SWT berfirman:
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24)
ADVERTISEMENT
Ilustrasi poliandri. Foto: Pexels
Mengutip jurnal Dampak Sosiologis Pola Perkawinan Poliandri: Studi Kasus di Desa Ngasem dan Desa Kranggan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang karya Nafisatul Mukhoiyaroh, maksud dari frasa “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami” dalam ayat tersebut merujuk pada wanita yang menikah dengan lebih dari satu laki-laki.
Diharamkannya poliandri dalam Islam tentu bukan tanpa alasan. Selain karena bertentangan dengan fitrah manusia, poliandri juga bisa mengakibatkan berbagai permasalahan rumah tangga.
Mengutip jurnal Faktor-Faktor Terjadinya Poliandri di Masyarakat karya Muza Agustina, poliandri membuat seseorang sulit menentukan garis keturunan dari anak yang dilahirkan. Hal ini akan berdampak pada sistem kewarisan terhadap anak dan suami-suami wanita tersebut jika salah satu suaminya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pasangan yang melakukan poliandri juga sangat rentan mengalami perceraian serta terjangkit penyakit berbahaya seperti AIDS dan penyakit seksual lainnya.
(ADS)