Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Sahur Setelah Imsak dan Dalil yang Menjelaskannya
28 Maret 2023 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelum pertanyaan tersebut terjawab, seorang Muslim harus mengetahui lebih dulu apa itu imsak. Menurut Rosidin dalam buku All About Ramadhan: Teman Setia Menikmati Ibadah, imsak adalah jeda waktu 10 menit sebelum adzan Subuh .
Sementara menurut bahasa, imsak artinya menahan. Dalam kaitannya dengan berpuasa, imsak kemudian dimaknai sebagai menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, termasuk makan, minum dan jimak.
Lantas bagaiaman hukum sahur setelah imsak? Berikut penjelasan lengkapnya yang telah dirangkum dari beberapa sumber.
Hukum Sahur Setelah Imsak
Sahur adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis disebutkan Rasulullah bersabda:
تسحرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
Artinya: "Makan sahur lah kalian, karena dalam sahur itu ada berkah." (HR. Bukhari dan Muslim).
ADVERTISEMENT
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ
Artinya: Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.
Menurut M. Quraish Shihab dalam buku Wawasan Al-Quran, potongan ayat itu menerangkan bahwa sahur sampai terbitnya fajar masih diperbolehkan. Dan pada zaman Nabi SAW, sebelum fajar terdapat adzan yang dikumandangkan Bilal bin Rabah.
Pada hari ini, adzan itu dikenal dengan istilah imsak. Namun adzan itu bukan pertanda masuknya waktu Subuh, melainkan pengingat agar bersiap untuk melakukan puasa.
Oleh sebab itu umat Islam masih diperbolehkan makan dan minum ketika mendengar adzan tersebut. Sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadis dari Aisyah ra., Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
كُلُوْا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
Artinya: “Makan dan minumlah sampai adzannya Ibnu Ummi Maktum, sebab ia tidak adzan kecuali sesudah terbit fajar.” (HR. Bukhari).
Dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ أَوْ يُنَادِي بِلَيْلِ لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَلِيُنَبِّه نَائِمَكُمْ وَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَقُولَ الْفَجْرُ أَوِ الصُّبْحُ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ وَرَفَعَهَا إِلَى فَوْقُ وَطَأْطأَ إِلَى أَسْفَلُ حَتَّى يَقول هكَذَا
Artinya: “Jangan ada orang yang tertahan untuk makan sahur karena mendengar adzannya Bilal, sebab ia adzan pada malam hari untuk mengingatkan orang yang sedang qiyamullail dan membangunkan orang yang masih tidur,
ADVERTISEMENT
Bukan karena terbit fajar atau tiba waktu subuh. Rasulullah tidak mengatakan fajar atau Subuh tetapi dengan berisyarat menunjuk ke atas dan ke bawah sampai berkata: ‘Beginilah’.” (HR. Bukhari).
Fajar yang dimaksud pada ayat dan hadis tersebut menurut Ahmad Sarwat Lc., MA., dalam buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan adalah fajrus-shadiq, yaitu cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur dan muncul sebelum matahari terbit.
Fajar itulah yang menandakan masuknya waktu Subuh. Beberapa waktu setelah fajar shadiq, matahari mulai terbit dan itulah tanda berakhirnya waktu Subuh.
Sehingga umat Islam yang melaksanakan sahur setelah imsak masih diperbolehkan. Sebab batas sahur atau dimulainya berpuasa adalah masuknya waktu Subuh, bukan imsak.
ADVERTISEMENT
(NSA)