Hukum Wanita Mengeluarkan Mani dengan Sengaja dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
28 Mei 2022 14:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wanita mengeluarkan mani dengan sengaja. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wanita mengeluarkan mani dengan sengaja. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Islam mengenal mani sebagai cairan yang keluar dari kemaluan manusia. Baik pada wanita maupun pria, mani keluar ketika seseorang melihat, membayangkan, atau melakukan hal yang berkaitan dengan syahwat.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Ahmad Tholabi Kharlie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara, ketika masih basah, ciri-ciri mani berupa air berwarna putih atau kuning yang lengket serta beraroma seperti adonan atau bau manggar kurma. Ketika sudah kering, baunya berubah jadi seperti bau putih telur.
Hukum mengeluarkan mani berbeda-beda, tergantung apa penyebabnya. Lantas, bagaimana hukum wanita mengeluarkan mani dengan sengaja? Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.

Hukum Wanita Mengeluarkan Mani dengan Sengaja

Ilustrasi air mani. Foto: Shutterstock
Mengutip buku Syarah Safinatun Naja tulisan Amjad Rasyid, air mani adalah air suci yang tidak menjadi najis dan tidak membatalkan wudhu. Namun, seseorang yang mengeluarkan mani, sengaja atau tidak, tetap wajib mandi.
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, “Tentang mani, wadi, dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi karenanya. Sedangkan mengenai madzi dan wadi, maka cukup dengan membersihkannya secara sempurna.” (HR. Al-Atsram dan Baihaqi)
ADVERTISEMENT
Adapun yang dimaksud dengan mengeluarkan mani dengan sengaja adalah dikeluarkan tanpa adanya hubungan jima’. Misalnya, menggesek-gesekkan alat kelamin dengan tangan, pada perut atau paha, disentuh, dan lain sebagainya. Kegiatan ini umumnya disebut dengan masturbasi.
Ilustrasi wanita masturbasi. Foto: Shutterstock
Tim PISS-KTB dalam buku Kumpulan Tanya Jawab Islam menuliskan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum masturbasi dalam Islam.
Pendapat pertama datang dari ulama madzhab Maliki, Syafi’i, dan Zaidiyah. Mereka sepakat berpendapat bahwa onani atau masturbasi adalah haram. Argumen ini didasarkan pada firman Allah sebagai berikut:
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang di balik kitu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Muminun: 5-7)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ayat tersebut, dapat dipahami bahwa orang yang melakukan masturbasi termasuk ke dalam golongan orang-orang yang melampaui batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka.
Ilustrasi wanita masturbasi. Foto: Shutter Stock
Pendapat yang berbeda dikemukakan ulama madzhab Hanafi dan Hambali. Menurut madzhab Hanafi, masturbasi pada dasarnya haram, terlebih jika sekadar untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwat.
Namun, mereka membolehkan masturbasi dalam keadaan tertentu, yakni ketika seseorang dikhawatirkan bisa terjerumus dalam keharaman yang lebih besar, yakni berzina.
Ulama madzhab Hambali juga berpendapat demikian. Menurutnya, masturbasi diharamkan kecuali jika dilakukan karena takut jatuh dalam perzinahan atau mengancam kesehatan.
Pendapat tersebut sesuai dengan kaidah fiqh dalam Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah oleh Ahmad bin Muhammad al-Zarqa, bahwa ida ta’aradla mafsadatani ru’iya a’adhamuhuma dliraran bi irtikabi akhaffihima (jika bertentangan dua bahaya, maka dipinggirkan bahaya yang lebih besar dengan melaksanakan bahaya yang lebih ringan).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan di atas, hukum wanita mengeluarkan mani dengan sengaja berbeda-beda menurut ulama. Namun, jika hanya untuk bersenang-senang dan tidak ada urgensi lain, hal ini sebaiknya tidak dilakukan.
(ADS)