Ini Cara Ganti Alamat NPWP Secara Online dan Datang Langsung ke KPP

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
12 Mei 2023 8:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara ganti alamat NPWP. Sumber: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara ganti alamat NPWP. Sumber: Unsplash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara ganti alamat NPWP semakin mudah dan praktis dilakukan. Ada dua pilihan yang tersedia, yaitu ganti alamat kartu pajak lewat online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai alamat domisili.
ADVERTISEMENT
Mengganti alamat pada NPWP adalah hal yang penting untuk dilakukan Wajib Pajak yang berpindah domisili. Pasalnya, semua data dan pencatatan pajak setiap tahunnya harus sesuai dengan kondisi terkini Wajib Pajak.

Cara Ganti Alamat NPWP Lewat Online

Ilustrasi cara ganti alamt NPWP online. Sumber: Unsplash.
Menurut laman Pajak.com, masyarakat Indonesia tidak perlu lagi keluar rumah untuk mengganti alamat NPWP. Dengan pelayanan secara online, alamat NPWP bisa diganti dengan mudah karena hanya membutuhkan perangkat elektronik dan jaringan internet. Berikut cara ganti alamat NPWP secara online.
ADVERTISEMENT

Cara Ganti Alamat NPWP di KPP

Ilustrasi cara ganti alamat NPWP di KPP. Sumber: Unsplash.
Melansir laman Direktorat Jendral Pajak (DJP), masyarakat Indonesia juga bisa datang langsung ke KPP untuk mengganti alamat. Wajib Pajak bisa mendatangi KPP sesuai dengan domisili terbarunya. Berikut cara ganti alamat NPWP di KPP.
ADVERTISEMENT
Penting untuk diketahui bahwa KPP lama akan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Kemudian, KPP baru akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat satu hari kerja setelah tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar diterima.
(ALS)