Ini Cara Ganti Alamat NPWP Secara Online dan Datang Langsung ke KPP

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara ganti alamat NPWP semakin mudah dan praktis dilakukan. Ada dua pilihan yang tersedia, yaitu ganti alamat kartu pajak lewat online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai alamat domisili.
Mengganti alamat pada NPWP adalah hal yang penting untuk dilakukan Wajib Pajak yang berpindah domisili. Pasalnya, semua data dan pencatatan pajak setiap tahunnya harus sesuai dengan kondisi terkini Wajib Pajak.
Cara Ganti Alamat NPWP Lewat Online
Menurut laman Pajak.com, masyarakat Indonesia tidak perlu lagi keluar rumah untuk mengganti alamat NPWP. Dengan pelayanan secara online, alamat NPWP bisa diganti dengan mudah karena hanya membutuhkan perangkat elektronik dan jaringan internet. Berikut cara ganti alamat NPWP secara online.
Wajib Pajak harus mengisi formulir Perubahan Data WP pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada situs DJP www.pajak.go.id.
Kemudian, Wajib Pajak harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama.
Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah salinan digital dokumen melalui aplikasi e-Registration. Wajib Pajak juga bisa mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
Baca Juga: Masa Berlaku NPWP Pribadi dan Cara Cek Keaktifannya
Cara Ganti Alamat NPWP di KPP
Melansir laman Direktorat Jendral Pajak (DJP), masyarakat Indonesia juga bisa datang langsung ke KPP untuk mengganti alamat. Wajib Pajak bisa mendatangi KPP sesuai dengan domisili terbarunya. Berikut cara ganti alamat NPWP di KPP.
Wajib Pajak harus mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak sebagai surat permohonan.
Kemudian, Wajib Pajak melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP lama.
Penyampaian permohonan secara tertulis tersebut bisa dilakukan secara langsung ke KPP lama, melalui KP2KP, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Kemudian, KPP lama akan memberikan Bukti Penerimaan Surat jika permohonan diterima dan telah dinyatakan lengkap.
Setelah itu, Wajib Pajak melengkapi dokumen yang disyaratkan termasuk dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Penting untuk diketahui bahwa KPP lama akan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Kemudian, KPP baru akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat satu hari kerja setelah tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar diterima.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan, Wajib Pajak Harus Tahu!
Frequently Asked Question Section
Bagaimana cara mengganti alamat NPWP tanpa datang ke kantor pajak?

Bagaimana cara mengganti alamat NPWP tanpa datang ke kantor pajak?
Mengganti alamat NPWP kini bisa dilakukan secara online melalui situs DJP www.pajak.go.id.
Berapa lama proses ganti alamat NPWP?

Berapa lama proses ganti alamat NPWP?
KPP baru akan menerbitkan Kartu NPWP paling lambat satu hari kerja setelah tembusan Surat Pindah.
Apa yang harus dilakukan pertama kali saat ingin mengganti alamat NPWP di KPP?

Apa yang harus dilakukan pertama kali saat ingin mengganti alamat NPWP di KPP?
Wajib Pajak harus mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak sebagai surat permohonan.
(ALS)
