Ini Konsekuensi Tidak Lapor SPT Pajak, Denda hingga Ancaman Pidana

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat adalah hal penting bagi setiap Wajib Pajak. Salah satu kewajiban utama adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu.
Namun, masih banyak yang menyepelekan hal ini tanpa menyadari konsekuensi tidak lapor SPT yang bisa berdampak serius. Konsekuensinya sendiri tidak hanya berupa denda administratif, tetapi juga berupa ancaman pidana.
Untuk mengetahui apa saja konsekuensinya secara lengkap, simak informasi berikut ini.
Konsekuensi Tidak Lapor SPT
Mengutip situs Indonesia.go.id, berdasarkan Pasal 7 UU KUP, WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan dikenai sanksi berupa:
Denda Rp100.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi.
Denda Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak badan.
Namun, sanksi tidak berhenti di situ. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, Pasal 39 ayat (1) UU KUP mengancam dengan sanksi pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun, ditambah dengan denda 2-4 kali dari jumlah pajak yang tidak dibayar.
Dengan demikian, setiap Wajib Pajak dianjurkan untuk melapor SPT tepat waktu agar tidak menanggung konsekuensi tidak lapor SPT yang bisa merugikan.
Baca Juga: Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Harus Tahu!
Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak
Berdasarkan informasi dari situs DJP Online batas waktu lapor SPT tahunan untuk setiap Wajib Pajak perlu dipahami agar dapat menghindari sanksi yang mengancam. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk warisan belum terbagi, batas akhir pelaporan adalah 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu paling lambat 31 Maret.
Sementara itu, Wajib Pajak Badan seperti perusahaan, yayasan, atau organisasi memiliki tenggat waktu lebih panjang, yaitu 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau paling lambat 30 April.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan SPT 1770 SS dan SPT 1770 S
Cara Lapor SPT Pajak Pribadi Online via E-Filling
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, melaporkan SPT Pajak kini bisa dilakukan dengan mudah melalui fitur E-Filling di DJP Online. Berikut langkah-langkah lengkapnya yang disadur video panduan di kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak:
Buka laman resmi djponline.pajak.go.id.
Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang muncul.
Tekan tombol "Login".
Setelah masuk, klik opsi "Lapor" di menu utama.
Pilih layanan "E-Filing" untuk pelaporan SPT secara otomatis.
Klik "Buat SPT" dan jawab pertanyaan terkait status pelaporan (misal: SPT Normal).
Sistem akan menampilkan formulir SPT Tahunan yang disesuaikan dengan profil Anda.
Pilih formulir yang sesuai (contoh: 1770/1770S/1770SS).
Isi kolom tahun pajak dan status SPT (Normal/Pembetulan).
Klik "Langkah Selanjutnya" dan lengkapi data sesuai bukti potong pajak yang dimiliki.
Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.
Klik tombol "Di Sini" untuk meminta kode verifikasi (dikirim via email/SMS).
Masukkan kode yang diterima, lalu klik "Kirim SPT"
Laporan Anda akan terekam otomatis di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bukti laporan resmi akan dikirimkan ke alamat email terdaftar.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaporan SPT Tahunan Pribadi jadi lebih mudah dan bebas risiko konsekuensi tidak lapor SPT. Segera laporkan sebelum batas waktu 31 Maret 2025.
(SAI)
