news-card-video
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Ini Konsekuensi Tidak Lapor SPT Pajak, Denda hingga Ancaman Pidana

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
26 Maret 2025 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Setiap Wajib Pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Pajak secara tepat waktu. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Setiap Wajib Pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Pajak secara tepat waktu. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat adalah hal penting bagi setiap Wajib Pajak. Salah satu kewajiban utama adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu.
ADVERTISEMENT
Namun, masih banyak yang menyepelekan hal ini tanpa menyadari konsekuensi tidak lapor SPT yang bisa berdampak serius. Konsekuensinya sendiri tidak hanya berupa denda administratif, tetapi juga berupa ancaman pidana.
Untuk mengetahui apa saja konsekuensinya secara lengkap, simak informasi berikut ini.

Konsekuensi Tidak Lapor SPT

Ada konsekuensi tidak lapor SPT yang telah ditetapkan pemerintah. Foto: Pexels
Mengutip situs Indonesia.go.id, berdasarkan Pasal 7 UU KUP, WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan dikenai sanksi berupa:
Namun, sanksi tidak berhenti di situ. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, Pasal 39 ayat (1) UU KUP mengancam dengan sanksi pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun, ditambah dengan denda 2-4 kali dari jumlah pajak yang tidak dibayar.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, setiap Wajib Pajak dianjurkan untuk melapor SPT tepat waktu agar tidak menanggung konsekuensi tidak lapor SPT yang bisa merugikan.

Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak

Pemerintah telah menetapkan batas waktu pelaporan SPT Pajak. Foto: Pexels
Berdasarkan informasi dari situs DJP Online batas waktu lapor SPT tahunan untuk setiap Wajib Pajak perlu dipahami agar dapat menghindari sanksi yang mengancam. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk warisan belum terbagi, batas akhir pelaporan adalah 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu paling lambat 31 Maret.
Sementara itu, Wajib Pajak Badan seperti perusahaan, yayasan, atau organisasi memiliki tenggat waktu lebih panjang, yaitu 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau paling lambat 30 April.
ADVERTISEMENT

Cara Lapor SPT Pajak Pribadi Online via E-Filling

Ilustrasi cara lapor SPT Pajak Pribadi. Foto: Pexels
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, melaporkan SPT Pajak kini bisa dilakukan dengan mudah melalui fitur E-Filling di DJP Online. Berikut langkah-langkah lengkapnya yang disadur video panduan di kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak:
ADVERTISEMENT
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaporan SPT Tahunan Pribadi jadi lebih mudah dan bebas risiko konsekuensi tidak lapor SPT. Segera laporkan sebelum batas waktu 31 Maret 2025.
(SAI)