Isi Piagam Madinah yang Dipelopori Nabi Muhammad SAW

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Proses hijrah umat Muslim bersama Nabi Muhammad SAW ke Madinah setelah mengalami perundungan di Mekah merupakan salah satu sejarah penting dalam perkembangan agama Islam. Penduduk asli Madinah yakni kaum Ansar menyambut kedatangan Rasulullah dengan baik, menjadikan Islam tidak lagi terpinggirkan.
Masyarakat Madinah merupakan masyarakat yang majemuk. Begitu pula kaum mukmin. Masyarakat yang ada di Madinah setidaknya berasal dari 3 kelompok yang berbeda, yakni muslim dari kalangan Muhajirin dan Anshar sebagai kelompok mayoritas, non-muslim dari suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam sebagai kelompok minoritas, serta kelompok Yahudi.
Oleh sebab itu, Nabi Muhammad SAW memperkenalkan sebuah kesepakatan damai yang mengatur berbagai sektor kehidupan masyarakat Madinah yang majemuk tersebut. Perjanjian ini kemudian dikenal sebagai Piagam Madinah.
Piagam Madinah yang lengkap terdiri dari 47 pasal. Berikut adalah beberapa poin penting dari naskah perjanjian tersebut yang dikutip dari dari buku Fiqh Sirah karya Al-Buthi:
Isi Piagam Madinah
Kaum Muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib (Madinah), juga siapa pun yang mengikuti dan berjihad bersama mereka adalah satu umat.
Semua muslim, meskipun berbeda suku, sama-sama harus membayar ‘aql (uang tebusan yang harus dibayarkan karena telah melakukan pembunuhan atau melukai orang lain) dan menebus para tawanan mereka dengan cara yang makruf dan adil di antara kalangan orang-orang mukmin.
Sesungguhnya orang-orang mukmin tidak meninggalkan seseorang yang menanggung utang di antara mereka untuk memberinya uang tebusan atau ’aql.
Sesungguhnya orang-orang mukmin yang bertakwa harus melawan orang-orang yang melampaui batas atau melakukan kejahatan besar berupa kezaliman, dosa, permusuhan, atau kerusakan di antara kaum mukminin sendiri, walaupun ia adalah anak dari salah seorang di antara mereka.
Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin yang lain demi membela orang kafir. Dan, seorang mukmin tidak boleh membantu orang kafir untuk menyerang sesama mukmin.
Sesungguhnya kata damai bagi kaum mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh berdamai tanpa orang mukmin yang lain dalam berperang di jalan Allah, kecuali jika dilakukan atas kesetaraan dan keadilan antar mereka.
Dzimmah Allah adalah satu. Dia melindungi mukmin yang lemah. Dan orang mukmin adalah wali bagi mukmin yang lain di hadapan seluruh umat manusia.
Seorang mukmin yang telah mengikrarkan isi piagam ini, juga beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak dihalalkan membantu atau melindungi seorang pendosa. Barangsiapa membantu atau melindungi seorang pendosa, maka di hari kiamat ia dilaknat dan dimurkai Allah Swt. Tak ada tebusan yang dapat membebaskannya dari laknat dan murka-Nya.
Orang-orang Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama orang-orang mukmin selama mereka masih dalam kondisi perang.
Orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang mukmin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Kecuali orang yang melakukan perbuatan aniaya dan durhaka. Orang semacam ini hanya menghancurkan diri dan keluarganya sendiri.
Orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri, dan kaum Muslimin pun berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada tolong menolong dalam menyikapi siapa pun yang hendak menyerang pihak yang mengadakan perjanjian ini.
Jika di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi perselisihan yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, maka perkara itu dikembalikan kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah SAW.
Barangsiapa tinggal di dalam kota Madinah ini, keselamatannya tetap terjamin, kecuali yang berbuat kezaliman dan melakukan kejahatan.
Sesungguhnya Allah melindungi apa yang tercantum di dalam piagam ini. Sesungguhnya Allah melindungi siapapun yang berbuat kebaikan dan bertakwa.
(ERA)
