Konten dari Pengguna

Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024 dan Cara Mengajukannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
30 Oktober 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Masa Sanggah PPPK 2024 Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Masa Sanggah PPPK 2024 Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Tahapan seleksi administrasi PPPK 2024 sudah berakhir pada 29 Oktober 2024. Tahapan selanjutnya adalah pengumuman hasil administrasi pada 30 Oktober hingga 1 November, lalu lanjut ke masa sanggah PPPK 2024 pada 2 sampai 4 November.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Permen PAN RB No 14 Tahun 2023, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. Nantinya, peserta dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Agar lebih paham, berikut penjelasan tentang jadwal masa sanggah dan jawab masa sanggah PPPK 2024 serta tata caranya.

Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024

Ilustrasi Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024 Foto: Unsplash
Berdasarkan surat edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, masa sanggah akan berlangsung pada 2 sampai 4 November dan diikuti dengan jawab sanggah pada 2 sampai 6 November.
Untuk melayangkan sanggahan, peserta bisa mengajukannya melalui akun SSCASN masing-masing. Nantinya, panitia akan menerima sanggahan jika memang kesalahan yang terjadi bukan dari peserta. Namun, jika kesalahan itu berasal dari peserta, maka panitia akan langsung menolak sanggahannya.
ADVERTISEMENT
Jadwal lengkapnya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Cara Mengajukan Sanggahan PPPK 2024

Ilustrasi Masa Sanggah PPPK 2024 Foto: Unsplash
Mengutip keterangan dari laman SSCASN BKN, peserta bisa langsung login ke portal SSCASN dan mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya. Tata caranya sebagai berikut:
(SFN)