Konten dari Pengguna

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025, Ini Aturannya Menurut Menpan-RB

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
4 Maret 2025 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jam kerja ASN Ramadhan 2025 menjadi 32 jam 30 menit per minggunya. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jam kerja ASN Ramadhan 2025 menjadi 32 jam 30 menit per minggunya. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Memasuki bulan suci Ramadhan 2025, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama bulan Ramadhan 2025, jadwal kerja ASN dipastikan akan mengalami penyesuaian.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, ASN bekerja selama 5 atau 6 hari dalam seminggu, dengan jam kerja normal mencapai 37 jam 30 menit per minggu, belum termasuk waktu untuk istirahat.
Namun, selama bulan Ramadhan, durasi jam kerja ASN akan menjadi lebih singkat dibandingkan hari biasa. Lantas, seperti apa perubahannya? Simak artikel ini untuk mengetahui aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2025.

Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2025

Jam kerja ASN selama Ramadhan 2025 tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengutip informasi dari Instagram @kemenpanrb, jam kerja tersebut akan berlangsung selama 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit, kecuali pada hari Jumat, di mana waktu istirahat diperpanjang menjadi 60 menit. Selama Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik di pusat maupun daerah.
ADVERTISEMENT
Adapun rincian jam kerja ASN selama Ramadhan 2025 adalah sebagai berikut:

Senin-Kamis:

Jumat:

Ketentuan ini berlaku untuk instansi yang menerapkan 5 hari kerja. Namun bagi instansi yang menerapkan 6 hari kerja, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi akan menetapkan jam kerja sesuai dengan kebutuhan operasional dan kondisi di masing-masing instansi.
Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam melaksanakan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitasnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kewajiban profesional dan kebutuhan spiritual selama bulan Ramadhan.

Ketentuan Aturan Jam Kerja ASN Ramadhan 2025

Ilustrasi ketentuan jam kerja ASN 2025. Foto: Shutterstock
Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerja dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan efektivitas layanan yang diberikan. Namun, penyesuaian tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan dari Menpan-RB.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, tidak semua ASN akan mengalami penyesuaian jam kerja selama Ramadhan. Ketentuan dalam Perpres No 21 Tahun 2023 tidak berlaku bagi beberapa kelompok berikut:
Selain pengurangan jam kerja, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan akan berlangsung pada 31 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
(RK)