Konten dari Pengguna

Jenazah Meninggal dalam Keadaan Junub, Bagaimana Cara Menyucikannya?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
11 April 2023 13:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pemakaman Islam. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemakaman Islam. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Kewajiban itu mencakup empat hal, yakni memandikan, mengafani, menyolati, dan menguburkan jenazah.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Hukum Merawat Jenazah (Dari Memandikan Sampai Memakamkan) Menurut Syarial Islam oleh KH. Muhammad Hanif Muslih Lc., memandikan mayit merupakan ta’abbud (beribadah) kepada sang Maha Pencipta dengan tujuan membersihkannya. Dengan demikian, jenazah sudah dalam keadaan suci ketika dikuburkan.
Secara umum, memandikan jenazah dilakukan dengan cara membersihkan segala najis yang melekat di tubuhnya, mulai dari bagian kemaluan hingga ke seluruh tubuh. Bagaimana jika seseorang meninggal dalam keadaan junub? Apakah ada cara tertentu untuk menyucikannya?

Cara Menyucikan Orang yang Meninggal dalam Keadaan Junub

Ilustrasi meninggal dalam keadaan junub. Foto: Shutter Stock
Mengutip buku Fikih Sunnah Wanita Referensi Fikih Wanita Terlengkap oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, jika seseorang meninggal dalam keadaan junub, cukup dimandikan satu kali saja. Sebab ketika meninggal, ia terlepas dari hukum taklif dan tidak ada lagi kewajiban ibadah yang tersisa pada dirinya.
ADVERTISEMENT
Memandikan jenazah adalah ibadah yang dilakukan agar mayit berada dalam kondisi yang bersih dan cerah secara sempurna saat meninggalkan dunia. Itu bisa didapatkan dengan satu kali mandi saja.
Buya Yahya dalam video berjudul “Mati dalam Keadaan Junub, Bagaimana Mensucikannya?” yang diunggah kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan, tidak ada perbedaan khusus mengenai tata cara memandikan jenazah dalam keadaan suci dan junub.
Yang perlu diperhatikan adalah siapa yang boleh memandikan jenazah tersebut. Jenazah laki-laki hanya boleh dimandikan oleh laki-laki, sedangkan jenazah perempuan oleh perempuan.
Ilustrasi meninggal. Foto; Pexels
Mayit laki-laki boleh dimandikan perempuan selama ia adalah mahramnya. Misalnya, jenazah anak dimandikan ibunya atau ayah dimandikan anaknya. Sebaliknya, haram hukumnya bagi perempuan yang bukan mahram memandikan jenazah tersebut selagi masih ada kaum laki-laki.
ADVERTISEMENT
Perawat jenazah juga tidak boleh melihat aurat jenazah yang dimandikan. Ketika sedang menggosok jenazah, wajib bagi mereka untuk menjaga mata dan menutup aurat mayit tersebut sehingga kehormatannya tetap terjaga.
Selain itu Buya Yahya juga menegaskan bahwa jika seseorang meninggal dalam keadaan junub bukan berarti ia meninggal dalam keadaan buruk alias su’ul khatimah. Terlebih jika junub yang dialami diakibatkan oleh sebab yang mubah, misalnya haid.
Lalu, apakah orang junub dan wanita haid boleh memandikan jenazah? Jawabannya adalah boleh. Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan oleh PISS-KTB, mereka boleh memandikan jenazah tanpa ada kemakruhan karena tergolong suci (tidak najis).
Disunnahkan untuk memilih orang yang paling dapat dipercaya untuk memandikan jenazah. Dengan begitu, mereka dapat menjalani kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang disyariatkan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
(ADS)