Konten dari Pengguna

Jenis Tes CPNS 2023: Apa Bedanya SKD dan SKB?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jenis tes CPNS. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenis tes CPNS. Foto: Unsplash

Jenis tes CPNS pun harus diketahui oleh pendaftar sebelum waktu tes datang. Tes CPNS 2023 sudah memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi dan akan dilanjutkan dengan tes.

Seleksi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sudah dimulai sejak 19 September lalu. Dikutip dari dari menpan.go.id, total kebutuhan calon ASN sebanyak 572.496 orang untuk instansi pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

Sebelum mendaftarkan diri, calon pendaftar perlu mempersiapkan berkas terlebih dahulu. Perhatikan syarat masing-masing berkas supaya tidak ada kesalahan.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka akan melanjutkan tahap tes CPNS. Tes ini dimulai pada 9 November 2023. Adapun macam-macam jenis tes CPNS apa saja yang harus dipahami oleh peserta.

Jenis Tes CPNS 2023

Ilustrasi jenis tes CPNS. Foto: Unsplash

Ada beberapa tes yang harus dilalui peserta untuk membuktikan kompetensinya sebagai calon ASN. Jenis tes CPNS tersebut meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Seluruh rangkaian tes ini akan dilaksanakan dengan metode computer assisted test (CAT).

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah ini macam-macam jenis tes CPNS beserta penjelasannya:

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Ketiganya akan dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 18 November 2023.

TWK adalah tes wawasan 4 pilar yang meliputi materi tentang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan yang berkaitan dengan NKRI. TIU terdiri dari TIU Verbal, TIU Numerik, TIU Penalaran, yang digunakan untuk mengukur kemampuan logika peserta. Sedangkan TKP merupakan tes integritas diri, problem solving, dan orientasi lain yang berhubungan dengan dunia profesional.

2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah lolos SKD, peserta akan melanjutkan tes SKB. Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa SKB adalah rangkaian tes CPNS untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan pegawai negeri sipil.

Materi tes SKB berbeda-beda di tiap instansi, juga tiap jenis CPNS dan PPPK. Misalnya, materi terkait dengan etika, bahasa asing, psikologi, literasi, wawancara dan lain-lain. Ada juga instansi yang menerapkan tes kebugaran dan kesehatan jasmani.

Baca juga: Setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Apa Tahap Rekrutmen Selanjutnya?

Jadwal Terbaru CPNS 2023

Ilustrasi jenis tes CPNS. Foto: Unsplash

Berdasarkan jadwal terbaru dalam surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, bawah ini adalah jadwal terbaru CPNS 2023:

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

  • Pendaftaran seleksi: 20 September-11 Oktober 2023

  • Seleksi administrasi: 20 September-14 Oktober 2023

  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023

  • Periode masa sanggah: 19-21 Oktober 2023

  • Periode masa jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023

  • Pengumuman pasca sanggah: 22-28 Oktober 2023

  • Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023

  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 1-4 November 2023

  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023

  • Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023

  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023

  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023

  • Masa sanggah: 23-25 November 2023

  • Jawab sanggah: 23-27 November 2023

  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023

  • Pengumuman pasca sanggah: 27 November-2 Desember 2023

  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB): 3-22 Desember 2023

  • Penetapan titik lokasi SKB dengan CAT (input lokasi): 3-5 Desember 2023

  • Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023

  • Penarikan data final: 9-10 Desember 2023

  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023

  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023

(TAR)

Baca juga: Pengumuman Administrasi CPNS KKP 2023 dan Cara Ceknya