Konten dari Pengguna

Kapan Bayar Fidyah Puasa Ibu Menyusui? Ini Anjuran Waktunya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
14 Maret 2024 10:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar fidyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar fidyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Puasa Ramadan tidak wajib bagi wanita hamil dan ibu menyusui. Meski begitu, mereka tetap harus mengganti puasa di bulan lain dan membayar fidyah. Kapan bayar fidyah puasa ibu menyusui yang dianjurkan?
ADVERTISEMENT
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait waktu pembayaran fidyah. Tak hanya itu, teknis pembayarannya pun ada beberapa perbedaan. Meski begitu, inti dari pandangan tersebut tetap sama, yakni memberi makan orang miskin dengan makanan pokok.
Perlu dipahami bahwa denda fidyah hanya berlaku bagi ibu menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatan bayinya. Jika yang dikhawatirkan adalah kondisi si ibu sendiri, maka denda fidyah tidak wajib dibayar, tapi cukup meng-qadha puasa saja.

Kapan Bayar Fidyah Puasa Ibu Menyusui?

Ilustrasi ibu menyusui bayi. Foto: Shutterstock
Beberapa ulama berbeda pendapat terkait waktu pembayaran fidyah. Merujuk pada buku Kupas Tuntas Fidyah yang ditulis Luki Nugroho Lc, setidaknya ada dua waktu yang disepakati ulama, yaitu:

1. Sebelum Bulan Ramadan

Membayar fidyah sebelum bulan Ramadan dilakukan apabila orang tersebut sudah merasa tidak mampu menjalani ibadah puasa saat bulan suci baru tiba. Menurut kalangan mazhab Hanafi, waktu pembayaran ini sah-sah saja.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, ada seseorang yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan. Dia boleh membayarkan fidyahnya sebelum datang bulan Ramadan karena ia yakin tidak mampu lagi untuk berpuasa. Hal ini berlaku pula untuk wanita hamil dan ibu menyusui.

2. Di Bulan Ramadan

Dalam pandangan mazhab Syafi’i, membayar fidyah harus dilakukan di bulan Ramadan. Jadi, jika ada ibu menyusui yang khawatir akan kesehatan bayinya sehingga dia terpaksa tidak berpuasa, maka dia belum diperbolehkan untuk membayar fidyah sampai datang bulan Ramadan berikutnya.
Fidyah ini dibayarkan pada malam hari, tepatnya satu hari sebelum hari di mana ia tidak berpuasa. Misalnya, ibu menyusui tidak berpuasa pada hari ke-15 Ramadan, maka fidyahnya harus dibayar pada malam ke-14 Ramadan.

3. Setelah Bulan Ramadan

Menurut informasi dalam situs Baznas Jogja, fidyah juga bisa ditunaikan setelah bulan Ramadan. Waktu pembayarannya dapat disesuaikan dengan kelapangan atau kesanggupan seseorang, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 148:
ADVERTISEMENT
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ketentuan Membayar Fidyah

Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
Pada zaman Rasulullah SAW, fidyah dibayar menggunakan kurma atau gandum karena keduanya merupakan makanan pokok masyarakat Arab pada masa itu. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, atau kira-kira 675 gram.
ADVERTISEMENT
Perhitungan jumlahnya juga bisa dengan meraup gandum menggunakan telapak tangan, lalu buat gestur tangan seperti sedang berdoa. Seluruh gandum yang tertampung di tangan tersebut terhitung setara 1 mud.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau sekitar 1,5 kg. Pendapat ini biasanya digunakan masyarakat Indonesia yang membayar fidyah menggunakan makanan pokok beras.
Ketentuan pembayaran lain fidyah juga bisa menggunakan uang tunai. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000 per hari dan per jiwa.
(DEL)