Dalil Fidyah Puasa Ramadan bagi Ibu Menyusui dan Ketentuannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
13 Maret 2024 12:56 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi fidyah pausa Ramadhan bagi ibu menyusui. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fidyah pausa Ramadhan bagi ibu menyusui. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fidyah puasa Ramadan bagi ibu menyusui merupakan salah satu cara membayar utang puasa yang ditinggalkan. Hal ini adalah bentuk kelonggaran yang diberikan Islam kepada golongan tersebut.
ADVERTISEMENT
Fidyah adalah memberi makan fakir miskin. Kewajiban ini harus dilakukan karena ibu menyusui memilih untuk tidak puasa karena khawatir terhadap kesehatan anak. Lalu, bagaimana ketentuan fidyah tersebut?
Pada artikel ini, akan diungkap dalil lengkap dengan ketentuan cara membayar fidyah puasa Ramadan bagi ibu menyusui yang bisa disimak.

Dalil Fidyah Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui

Ilustrasi fidyah pausa Ramadhan bagi ibu menyusui. Foto: shutterstock.com
Fidyah puasa Ramadan bagi ibu menyusui adalah denda yang wajib dibayarkan seorang muslimah sebagai ganti hari tidak berpuasa. Dalil membayar fidyah puasa Ramadan bagi ibu menyusui didasarkan pada Alquran surat Al Baqarah ayat 184, yang artinya:
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
ADVERTISEMENT
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Berdasarkan penjelasan dalam buku berjudul Fiqih Kontroversi Jilid 2 yang disusun oleh HM. Anshary, kewajiban fidyah puasa Ramadan bagi ibu menyusui dari ayat di atas, ditafsirkan bahwa mereka termasuk golongan orang yang sulit menjalankan puasa.
Sebab, jika terpaksa dilakukan dapat mengancam keselamatan ibu dan bayi. Oleh karena itu, diberikan keringanan untuk golongan tersebut untuk tidak berpuasa. Hal ini juga dijelaskan dalam hadist riwayat Abu Dawud, dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
“Ditetapkan bagi perempuan yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.”

Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui

Ilustrasi cara membayar fidyah puasa ramadhan bagi ibu menyusui. Foto: pexels.com
Menyadur laman baznas.go.id, ada dua cara membayar fidyah puasa Ramadan bagi ibu menyusui yang bisa dilakukan, yaitu membayar dengan bahan pangan pokok dan menggunakan uang.

1. Membayar dengan Bahan Pangan Pokok

Ada dua mahzab yang menjelaskan tentang ketentuan untuk membayar fidyah dengan bahan pangan pokok. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan, yaitu sebesar 1 mud gandum atau setara dengan 7,5 ons.
Besaran fidyah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang dilewatkan. Misalnya, ibu menyusui tidak berpuasa selama 30 hari, maka 7,5 ons dikalikan 30 hari adalah 22,5 kg. Jadi, jumlah makanan pokok yang dibagikan untuk fakir miskin adalah 22,5 kg.
ADVERTISEMENT
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar ½ sha gandum atau 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Contohnya, jika ibu menyusui tidak berpuasa 30 hari, ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing fidyah tersebut berukuran 1,5kg.
Fidyah ini boleh dibayarkan ke 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Jika hanya diberikan untuk 2 orang, masing-masing mendapat 15 takar.

2. Membayar dengan Uang

Menurut kalangan ulama Hanafiyah, ketentuan fidyah Ramadan bagi ibu menyusui lainnya, yakni membayar dengan uang. Di mana 1,5 kg bahan pangan dirupiahkan dengan harga yang berlaku kemudian dikali dengan banyaknya hari puasa yang ditinggalkan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa. Ketetapan ini bisa berbeda-beda setiap daerah.
ADVERTISEMENT

3. Waktu Pembayaran Fidyah Ramadhan Ibu Menyusui

Masih dari sumber yang sama, ada perbedaan tentang waktu pembayaran fidyah Ramadan bagi ibu menyusui. Menurut mazab Syafi’i, pembayaran fidyah dilakukan pada hari-hari bulan Ramadan setelah subuh atau setelah terbenamnya matahari.
Sementara menurut mahzab Hanafiyah, pembayaran fidyah bisa dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.

4. Niat Fidyah Puasa Ramadhan Ibu Menyusui

Adapun niat fidyah Ramadan bagi ibu menyusui dapat melafalkan bacaan berikut ini:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah."

Amalan Ibu Menyusui Saat Ramadan Jika Tak Berpuasa

ilustrasi amalan yang bisa dilakukan ibu menyusui saat ramadhan. Foto: pexels.com.
Ibu menyusui yang tidak berpuasa, dapat melakukan ibadah lainnya untuk meraih kemuliaan bulan Ramadan dan mendulang banyak pahala.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita yang disusun oleh Abdul Syukur Al-Azizi, berikut beberapa amalan yang bisa dilakukan.

1. Berdzikir Kepada Allah

Memperbanyak dizikir dapat memperoleh rahmat dari Allah SWT. Aktivitas ini juga memiliki banyak keutamaan. Salah satunya mendapat ketentraman hati. Sebagaimana yang dijelaskan pada surat Ar-Rad ayat 28 yang artinya:
“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tentram.”

2. Bersedekah

Sedekah menjadi salah satu amalan bagi ibu menyusui yang tidak bisa menunaikan ibadah puasa. Amalan ini sangat dianjurkan karena memberikan banyak keutamaan, seperti mendapatkan pahala yang berlipat, dihapuskan kesalahannya pada masa lalu, hingga mendapat limpahan rahmat dari Allah SWT.

3. Membaca Alquran

Ibu dapat membaca Alquran saat menyusui buah hati. Dengan begitu, sang buah hati juga bisa mendapatkan ketenangan dengan mendengar lantunan ayat suci tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, amalan membaca Alquran dapat memberi syafaat pada hari kiamat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW pada hadist riwayat Muslim:
“Bacalah Alquran, sesungguhnya, Alquran akan datang pada hari kiamat kelak dengan memberi syafaat bagi orang yang membacanya”

4. Memberi Makan Orang Berbuka Puasa

Amalan lain yang bisa dilakukan adalah memberi makan orang berbuka puasa. Bahkan Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut.” (HR. Tirmidzi)
Keutamaan lain memberi makan orang berpuasa adalah diraihnya dari doa orang yang menyantap makanan tersebut. Sebab, doa orang yang berbuka puasa mudah dikabulkan oleh Allah SWT.
(IPT)