news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Kapan Fidyah Dibayarkan? Ini Ketentuan dan Tata Cara Membayarnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
26 Maret 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Fidyah merupakan denda yang wajib ditunaikan seorang muslim ketika meninggalkan ibadah wajib seperti puasa Ramadhan. Denda ini diberlakukan kepada golongan yang tidak mampu menjalankan puasa dengan kriteria tertentu.
ADVERTISEMENT
Adapun orang yang wajib membayar fidyah antara lain lansia yang lemah, orang sakit parah, dan ibu hamil atau menyusui yang apabila berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya. Mengutip laman Baznas, fidyah wajib dilakukan dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Agar kewajiban tersebut dapat ditunaikan dengan baik, simak informasi terkait kapan fidyah dibayarkan dan tata cara bayarnya berikut ini.

Kapan Fidyah Dibayarkan?

Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
Mengutip buku Fiqih Wanita karya Agus Arifin, jika mampu, fidyah sebaiknya dibayarkan segera setelah hari puasa ditinggalkan. Karena semakin cepat ditunaikan, semakin baik pula nilainya.
Namun jika belum memiliki cukup uang, fidyah dapat dibayarkan di kemudian hari, baik setelah Ramadhan berakhir maupun di luar bulan Ramadhan. Jika masih belum mampu membayarnya, maka fidyah tersebut tetap menjadi tanggungannya dan harus dibayar nanti ketika sudah mampu.
ADVERTISEMENT
Dalam kitab Fatawa Ar-Ramli, dijelaskan:
"Dalam pembayaran fidyah dibolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya (di akhir bulan Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyahnya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak dibolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya.”

Tata Cara Membayar Fidyah

Ilustrasi Baznas (Baziz) DKI Jakarta. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Fidyah kini dapat dibayarkan secara online melalui situs resmi BAZNAS. Layanan ini memudahkan umat muslim dalam menunaikan kewajiban fidyah tanpa harus datang langsung ke lokasi tertentu. Berikut panduan lengkap membayar fidyah dengan uang melalui situs BAZNAS:

1. Akses Situs Resmi BAZNAS

Kunjungi halaman pembayaran zakat BAZNAS melalui tautan berikut:
https://baznas.go.id/bayarzakat

2. Pilih Jenis Dana

Pada halaman utama, pilih kategori dana yang ingin dibayarkan, lalu pilih Fidyah sebagai jenis pembayaran.
ADVERTISEMENT

3. Masukkan Jumlah Hari

Tentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang, kemudian masukkan jumlah hari tersebut ke dalam kolom yang tersedia.

4. Hitung Nominal Pembayaran

Sistem akan menghitung total fidyah yang harus dibayarkan secara otomatis. Standar perhitungannya saat ini adalah Rp 60.000 per hari. Maka jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 1.800.000.

5. Isi Data Diri

Masukkan informasi pribadi seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email aktif untuk keperluan konfirmasi pembayaran.

6. Pilih Metode Pembayaran

Klik tombol "Pilih Pembayaran", lalu pilih metode pembayaran yang tersedia sesuai preferensi Anda.

7. Lakukan Transaksi

Setelah memilih metode pembayaran, klik tombol 'Bayar' untuk menyelesaikan proses pembayaran.

8. Konfirmasi Pembayaran Berhasil

Jika transaksi berhasil, sistem akan mengonfirmasi bahwa fidyah telah dibayarkan dengan sukses.
Sebagai catatan, sebelum membayar fidyah, umat muslim disarankan untuk membaca niatnya terlebih dahulu. Dikutip dari situs BAZNAS, berikut bacaan niatnya:
ADVERTISEMENT
"Nawaitu an u’thiya fidyatan ‘an syiyami ma fatarthu min syahri ramadhana lillahi ta’ala."
(ANB)