Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Kapan SK PPPK 2023 Keluar? Ini Jadwal dan Tahapannya
3 Januari 2024 9:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kapan SK PPPK 2023 keluar? Informasi ini dibutuhkan oleh peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK 2023 kemarin.
ADVERTISEMENT
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mereka merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati.
Baru-baru ini, telah dilaksanakan seleksi PPPK 2023. Hasil pengumuman pun telah dikeluarkan pada bulan Desember 2023 kemarin.
Lantas, kapan SK PPPK 2023 keluar? Untuk mengetahuinya, simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu PPPK?
Mengutip Badan Kepegawaian Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merujuk pada individu yang dipekerjakan di dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui perjanjian kerja khusus yang telah disetujui.
Sebagai bagian terintegrasi dari ASN, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu yang mengatur hak dan kewajiban mereka.
Mereka memperoleh hak kepegawaian yang sebanding dengan ASN lainnya, mencakup aspek gaji, tunjangan, hak cuti, perlindungan, dan keterlibatan dalam pengembangan kompetensi.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, PPPK memiliki kedudukan yang setara dengan pegawai ASN lainnya, memberikan kontribusi signifikan terhadap keberlanjutan dan efektivitas aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kapan SK PPPK 2023 Keluar?'
Surat Keputusan (SK) PPPK kemungkinan besar akan diterbitkan sekitar bulan Maret atau paling lambat awal April 2024. Pengumuman kelulusan pendaftar PPPK telah diumumkan pada pertengahan Desember 2023, dan proses penerbitan SK PPPK biasanya akan mengikuti pengumuman tersebut.
Selain itu, pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) untuk SK PPPK diagendakan berlangsung dari tanggal 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024.
Proses Penerbitan SK PPPK 2023
Penerbitan SK PPPK 2023 sendiri terdiri dari beberapa tahap yang perlu diketahui oleh setiap peserta seleksi yang lulus. Prosesnya terdiri dari:
ADVERTISEMENT
1. Pengumuman Kelulusan
Proses dimulai dengan pengumuman kelulusan yang biasanya dilakukan oleh instansi yang bersangkutan. Pengumuman ini berisi nama-nama calon PPPK yang dinyatakan lulus seleksi dan berhak menerima Surat Keputusan (SK) PPPK.
2. Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk
Setelah pengumuman kelulusan, calon PPPK yang telah dinyatakan lulus diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup nomor induk. Informasi ini mencakup data pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, dan hal-hal terkait lainnya yang relevan untuk proses administrasi.
3. Penyerahan Kelengkapan Administrasi
Calon PPPK harus menyerahkan kelengkapan administrasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi pemberi tugas. Ini dapat mencakup fotokopi dokumen pendukung seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk verifikasi.
4. Penerbitan SK PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Setelah semua tahapan sebelumnya terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan verifikasi administrasi dan meresmikan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK. SK ini menetapkan status kepegawaian PPPK, termasuk hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas, proses penerbitan SK PPPK 2023 dimulai dari kelulusan hingga penerbitan SK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Dengan demikian, setiap peserta perlu memastikan bahwa setiap langkah administratif dijalankan dengan teliti dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(SAI)