Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Keluar? Begini Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah instansi di beberapa wilayah Indonesia mulai menetapkan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Nomor induk ini berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain sebagai tanda pengenal, NI juga memuat sejumlah informasi penting terkait status kepegawaian. Bagi PPPK Paruh Waktu, NI menjadi dasar hukum yang digunakan instansi terkait dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara resmi.
Setelah SK dikeluarkan, pegawai yang bersangkutan secara resmi mulai menjalankan tugas serta memperoleh hak-haknya sebagai aparatur negara. Pertanyaannya, kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 keluar? Lebih lanjut, simak informasinya di bawah ini.
Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Keluar?
Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi mengenai kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 akan keluar. Namun, sesuai alur yang ada, SK Pengangkatan hanya dapat dikeluarkan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan Nomor Induk (NI) PPPK terlebih dahulu.
Menurut Surat Edaran Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, penetapan NI bagi PPPK Paruh Waktu ditargetkan selesai paling lambat pada 30 September 2025. Setelah proses tersebut rampung, instansi pemerintah baru dapat mulai menerbitkan SK pengangkatan.
Namun hingga pertengahan Oktober 2025, masih banyak instansi yang belum juga menerbitkan SK tersebut. Salah satunya adalah Pemerintah Kota Batam yang menargetkan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada bulan Desember 2025.
Dari contoh tersebut, bisa disimpulkan bahwa jadwal penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dapat berbeda-beda di setiap instansi. Oleh karena itu, para peserta diharapkan untuk tetap aktif memantau informasi resmi dari instansi tempat mereka melamar.
Cara Cek SK PPPK Paruh Waktu 2025
Bagi PPPK Paruh Waktu 2025 yang ingin mengetahui status SK mereka, BKN telah menyediakan aplikasi khusus bernama MOLA BKN. Mengutip laman resmi Pemerintah Kota Depok, aplikasi ini dapat digunakan untuk memantau perkembangan proses administrasi kepegawaian, termasuk status penetapan dan penerbitan SK.
Untuk dapat mengakses aplikasi MOLA BKN, pengguna terlebih dahulu harus memiliki akun ASN atau PPPK yang sudah terdaftar secara resmi. Setelah memiliki akun, pengecekan dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Buka aplikasi MOLA BKN pada perangkat Anda.
Pilih menu Cek Layanan.
Klik opsi Pilih Layanan.
Masuk ke menu Penetapan NIP/NI PPPK.
Isi tahun periode pendaftaran sesuai data Anda.
Masukkan nomor peserta PPPK.
Ketikkan kode keamanan yang muncul di layar.
Pilih menu Monitor Usulan.
Sistem akan menampilkan informasi status kepegawaian secara otomatis.
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu? Ini Penjelasannya
(RK)
