Konten dari Pengguna

Kapan SK PPPK Tahap 1 Keluar? Ini Informasi Lengkapnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
13 Februari 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yakni ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Foto: KemenPANRB
zoom-in-whitePerbesar
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yakni ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Foto: KemenPANRB
ADVERTISEMENT
Seleksi PPPK Tahap 1 tahun 2024 telah memasuki tahap pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI). NI merupakan identitas resmi yang diberikan kepada peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.
ADVERTISEMENT
Setelah NI diterbitkan, peserta akan lanjut ke proses dengan menandatangani perjanjian kerja bersama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. SK ini menjadi dokumen resmi yang menjadi bukti status peserta sebagai pegawai PPPK secara sah.
Pertanyaannya, kapan SK PPPK tahap 1 keluar? Untuk mengetahui jadwalnya, simak informasi berikut ini.

Kapan SK PPPK Tahap 1 Keluar?

Peserta yang lulus seleksi PPPK tahap 1 perlu mengetahui kapan SK PPPK Tahap 1 keluar. Foto: Pexels.com
Merujuk pada jadwal seleksi PPPK tahun 2024 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 28 Februari 2025.
Setelah NI PPPK ditetapkan, proses selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian kerja antara PPPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), diikuti dengan penerbitan SK pengangkatan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, penerbitan SK dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah NI PPPK diterbitkan. Artinya, jika mengacu pada jadwal tersebut, perkiraan jadwal mulai diterbitkannya SK PPPK sekitar bulan Maret-April 2025.
Namun, perlu dicatat juga bahwa jadwal ini dapat berbeda-beda di setiap instansi dan daerah. Beberapa daerah mungkin menerbitkan SK lebih cepat atau lebih lambat, tergantung pada proses administrasi dan koordinasi internal.
Oleh karena itu, disarankan bagi calon PPPK untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai penerbitan SK dan kapan mulai bekerja.
ADVERTISEMENT

Tahapan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui calon PPPK sebelum diangkat menjadi PPPK. Foto: KemenPANRB
Sebelum diangkat menjadi PPPK, ada beberapa tahapan yang harus dilalui calon PPPK. Berikut adalah tahapan pengangkatan dan pelantikan PPPK yang perlu diketahui:

1. Pengusulan Nomor Induk PPPK

Sebagaimana disebutkan dalam aturan resmi, sebelum pengangkatan dilakukan, instansi tempat calon PPPK diterima harus mengajukan usulan untuk mendapatkan NIP.
Proses ini biasanya dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK. NIP akan menjadi identitas resmi PPPK yang dibutuhkan untuk proses administrasi pegawai.

2. Penandatanganan Perjanjian Kerja

Setelah NIP diterbitkan, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK. Proses ini harus dilakukan maksimal 30 hari kerja setelah NIP diterima. Dalam perjanjian kerja tersebut, tercantum hak dan kewajiban PPPK selama masa kerjanya.

3. Penetapan Keputusan Pengangkatan PPPK

Setelah perjanjian kerja ditandatangani, PPK akan menetapkan keputusan resmi pengangkatan PPPK. Keputusan ini bisa dibuat secara individu untuk setiap PPPK atau bisa juga secara kolektif untuk beberapa orang sekaligus, tergantung kebijakan instansi.
ADVERTISEMENT
Surat keputusan ini menjadi dasar hukum bagi PPPK untuk mulai melaksanakan tugas di unit kerja yang telah ditentukan. Surat keputusan pengangkatan yang sudah ditandatangani kemudian disampaikan langsung kepada PPPK yang bersangkutan.

4. Penempatan di Unit Kerja

Setelah resmi diangkat, PPPK akan ditempatkan di unit kerja sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditentukan. Penempatan ini dilakukan berdasarkan formasi dan kebutuhan instansi masing-masing. PPPK akan mulai melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

5. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji

PPPK yang menduduki jabatan tertentu, terutama jabatan pimpinan tinggi, diwajibkan untuk menjalani pelantikan dan mengucapkan sumpah atau janji jabatan. Proses pelantikan ini dilakukan dengan mengikuti tata cara yang sama seperti pelantikan PNS, namun disesuaikan dengan status PPPK.
(SAI)