Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kapan Waktu Membayar Fidyah Puasa yang Tepat?
5 Mei 2021 10:57 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Puasa Ramadhan itu hukumnya wajib. Oleh sebab itu, ada ganjaran yang harus dibayar oleh umat Muslim yang meninggalkannya. Caranya adalah dengan mengqadha puasanya atau membayar fidyah.
ADVERTISEMENT
Fidyah dapat diartikan dengan pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya. Ada ketentuan mengenai siapa saja yang termasuk golongan orang yang wajib membayar fidyah. Ketentuan ini tertuang dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Mengutip buku Qadha dan Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah, Lc, fidyah dalam puasa biasanya dibayar dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin. Ukurannya adalah satu mud atau setara dengan dua telapak tangan orang dewasa.
ADVERTISEMENT
Waktu Membayar Fidyah
Para ulama sepakat bahwa fidyah wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang mendapatkan kewajiban untuk membayarnya. Namun, mengutip buku Kupas Tuntas Fidyah oleh Luki Nugroho, Lc., ada perbedaan pendapat perihal waktu pelaksanaannya.
Pertama, membayar fidyah sebelum Ramadhan. Maksudnya, jika mereka yang merasa bahwa ketika bulan Ramadhan tiba tidak mampu menjalankan ibadah puasa, fidyahnya bisa dibayar sebelum memasuki bulan Ramadhan. Menurut ulama mazhab Hanafi, hal ini dianggap sah-sah saja.
Kedua, membayar fidyah di bulan Ramadhan. Dalam pandangan mazhab Syafi’i, membayar fidyah itu dilakukan di bulan Ramadhan. Misalnya, jika ada seorang lansia yang merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dirinya belum boleh membayar fidyah sampai datang bulan Ramadhan. Minimal malam hari atau sebelum terbit matahari saat keesokan harinya dia tidak berpuasa.
ADVERTISEMENT
Dalam Kitab Fatawa Ar-Ramli, Imam Ar-Ramli As-Syafi’i berpendapat: “Dalam pembayaran fidyah dibolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya (di bulan Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyahnya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak dibolehkan mempercepat pembayarannya (ta’jil) karena berarti mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya.”
Namun, mayoritas ulama menyebutkan bahwa pembayaran fidyah dilakukan setelah masuk bulan Ramadhan. Sebab, ada golongan orang tua dan orang sakit yang memang tidak diwajibkan untuk berpuasa. Sehingga membayar fidyah sebelum Ramadhan tidak wajib.
Terlepas dari perbedaan waktu pelaksanaannya, fidyah harus dibayarkan hingga memasuki bulan Ramadhan selanjutnya. Sebab, membayar fidyah merupakan suatu kewajiban yang tak boleh dilewatkan bagi orang-orang yang termasuk golongannya.
ADVERTISEMENT
(ADS)