Kenaikan Gaji Pensiunan 2024 Kapan Cair? Ini Jawabannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
16 Januari 2024 12:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gaji pensiun adalah upah yang diberikan kepada para pekerja pensiunan setelah mereka mencapai usia pensiun atau kelompok usia tertentu. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Gaji pensiun adalah upah yang diberikan kepada para pekerja pensiunan setelah mereka mencapai usia pensiun atau kelompok usia tertentu. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kenaikan gaji pensiunan 2024 kapan cair? Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh para penerima pensiun usai mendengar keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun di tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Gaji pensiun adalah upah yang diberikan kepada para pekerja pensiunan setelah mereka mencapai usia pensiun atau kelompok usia tertentu. Gaji pensiunan dapat bervariasi tergantung pada golongan pensiun yang dimiliki individu.
Simak artikel di bawah ini untuk mengetahui kapan kenaikan gaji pensiunan 2024 cair dan informasi lainnya di bawah ini.

Kenaikan Gaji Pensiunan 2024 Kapan Cair?

Kenaikan gaji pensiunan 2024 kapan cair? Pencairan gaji pensiun direncankan akan dilakukan pada bulan Januari 2024. Foto: Pexels.com
Mengutip laman resmi Pemerintah Kotamobagu, kenaikan gaji ASN dan pensiunan untuk tahun 2024 akan mulai dicairkan sejak Januari 2024. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan dalam pidato pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2024 bahwa akan terjadi kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.
Pensiunan juga akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen, dan hal ini dikarenakan mereka tidak lagi menerima tunjangan kinerja (tukin). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan penegasan terkait hal ini dan menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan dibayarkan mulai bulan Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan. Ditegaskan bahwa pembayaran gaji PNS tahun 2024 akan dilakukan penuh selama 12 bulan, dan proses tersebut akan berlangsung sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo.

Skema Pembayaran Gaji Pensiun 2024

Kenaikan gaji pensiunan akan dibayarkan dengan skema rapel. Foto: Pexels.com
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 8% dan 12% yang telah disebutkan sebelumnya nantinya akan dibayarkan dengan skema rapel. Di mana bagian gaji atau imbalan berupa uang yang diterimakan sekaligus di kemudian hari karena adanya kelebihan yang belum diberikan.
Dalam konteks kenaikan gaji PNS dan pensiunan, rapel mengacu pada pembayaran selisih kenaikan gaji yang seharusnya diterima pada bulan-bulan sebelumnya dan belum dibayarkan. Sehingga, pembayaran rapel kenaikan gaji PNS dan pensiunan merupakan pembayaran kenaikan gaji yang tertunda dari bulan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Pembayaran rapel kenaikan gaji PNS dan pensiunan untuk kenaikan gaji pada bulan Januari 2024 akan mulai dicairkan pada bulan tersebut.

Besaran Gaji Pensiun PNS

Gaji pensiunan dapat bervariasi tergantung pada golongan pensiun yang dimiliki individu. Foto: Pexels.com
Gaji pensiun PNS sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, yakni:
ADVERTISEMENT
(SAI)